Jaksa Agung Bakal Beri Sanksi Pejabat Kejaksaan Tak Patuhi Surat Edaran No 8 Tahun 2022

Wartapers.com
Jakarta, Wartapers.com Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5) mendatang. Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi.

Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana, seperti dilihat wartawan Kamis (5/5/2022).

Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

“Sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Kejaksaan RI selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” ujar Ketut Sumendana.

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” sambungnya menegaskan.

Ketut Sumendana meminta seluruh keluarga besar Adhyaksa memedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab

“Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” ucapnya. (Redaksi)

Posting Komentar