Diduga Minta Bagian free Proyek, Oknum KI Bangkalan Akhirnya Di Laporkan


BANGKALAN,||wartapers.com. -  Pembangunan sarana maupun prasarana dalam menunjang roda perekonomian dan pelayanan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah keharusan. Pembangunan sarana dan prasarana ini tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang baik.


Namun dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. 


Berdasarkan berbagai data yang ada, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ternyata nilainya luar biasa besar.


Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 


Didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.


Salah satu Pemborong Proyek inisial MA menceritakan kesah keluh pada waktu mendapatkan pekerjaan dikabupaten Bangkalan.


Singkat cerita ! Saya didesak untuk bayar fee 12 % dari Pagu Anggaran Sekitar Rp 1,6 miliar APBD 2019 dalam pembangunan sebuah ruko dikabupaten Bangkalan dan akhirnya saya bayar Rp 50 juta kepada MS untuk DP pekerjaan proyek.


Sebagai pekerja saya hanya mengikuti Karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek dikabupaten Bangkalan.


Toh ! Uang tersebut larinya kemana ? saya tidak tahu, intinya Saya kasih uang Rp 50 juta kepada MS diwaktu itu.


Terkait adanya laporan mengenai MS yang dilaporkan oleh Aktivis Kritis Anti Korupsi. Saya mendukung penuh dan saya siap jadi saksi dari pelaporan dugaan Makelar Fee Proyek di kejaksaan negeri bangkalan," Tegasnya Pada Media (03/05/2022).

 Redaksi

Posting Komentar