Gelar Mimbar Bebas, RAR Sikapi Buruknya Layanan BPN Bangkalan
BANGKALAN,||wartapers.com - Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggelar mimbar bebas di sekitar Kantor ATR/BPN Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta Bangkalan. Mengusung isu dan keluhan masyarakat Bangkalan terkait layanan BPN serta pengurusan sertifikat tanah yang hingga bertahun-tahun.
Dalam mimbar bebas tersebut, hadir pula perwakilan dari LSM Lempar, LSM Bidik dan LSM Madas, dengan isu-isu seputar pertanahan dan buruknya pelayanan ATR/BPN Bangkalan.
Direktur RAR, Risang Bima Wijaya mengungkapkan bahwa ada pemblokiran sertifikat yang diperoleh dari hasil lelang melalui Badan Lelang Negara dan Bank Rakyat, hanya atas dasar permintaan dari preman dan makelar tanah.
‘’Jadi, sudah menang lelang, dengan syarat yang sudah lengkap, risalah lelang, bukti setor penerimaan negara sudah, pajak sudah diselesaikan, Ketika mau dibalik nama, ternyata BPN memblokir srtifikat tersebut,’’ kata Risang. Konyolnya, pemenang lelang masih disuruh meminta akta jual beli ke notaris. ‘’Ini kan dungu,’’ sindir Risang.
Kemudian, sambungnya, pengurusan sertifikat secara mandiri di BPN, terasa sangat sulit, dan masyarakat selalu diarahkan untuk menggunakan jasa notaris.
‘’Apakah masyarakat tidak bisa atau dilarang mengurus sertifikat dengan mandiri? Kenapa harus selalu pakai jasa notaris? Apakah dengan pakai notaris bisa cepat? Karena faktanya tetap bertahun-tahun baru bisa selesai dengan biaya yang tidak murah,’’ ungkap Risang.
Dalam kasus lain, BPN tidak berani mengambil putusan tegas dalam setiap persoalan yang nyata-nyata keliru atau salah.
‘’Salah satu soal, ada pengurusan sertifikat dengan dasar perolehan dari waris. HIngga kemudian terungkap jika pewaris tersebut ternyata masih hidup serta ahli warisnya juga masih ada. Seharusnya BPN berani menghentikan proses sertifikasi itu, karena nyata-nyata dasar perolehan tanah itu tidak benar,’’ urai Risang.
Kalau didapat dari waris sesuai yang disampaikan pihak BPN, sambungnya, seharusnya ada surat kematian dari pewaris, dan surat keterangan ahli waris dari penerima waris, atau ada penetapan ahli waris dari pengadilan. Kalau sudah nyata-nyata pewaris masih hidup, berarti ada kelengkapan surat yang dipalsu. Sehingga BPN harus menghentikan proses sertifikasinya.
‘’Tapi, BPN hanya menghentikan sementara dan meminta agar pewaris menggugat orang yang mengurus tanah pewaris asli itu ke pengadilan, yang tentunya memerlukan biaya tidak sedikit. Dan itu selalu dilakukan oleh BPN, menyuruh masyarakat menempuh jalur hukum, atas keteledoran dan ketidak telitian BPN. Bagi masyarakat yang tidak punya cukup uang, sudah pasti mereka akan kehilangan haknya, karena tidak mampu untuk menempuh jalur hukum. ‘’Banyak lagi hal-hal yang dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan BPN Bangkalan,’’ kata Risang.
Sementara Ketua LSM Bidik, Junaidi Syah mengkritisi lamanya proses sertifikasi di BPN Bangkalan. ‘’Ngurus sertifikat di BPN Bangkalan, bisa sampai tiga bahkan lima tahun,’’ ungkap Junaidi. Bandingkan dengan PTSL, dimana BPN bisa menyelesaikan ribuan sertifikat hanya dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun. ‘’Kalau ribuan sertifikat bisa selesai cepat, kenapa satu sertifikat saja tidak bisa dan harus bertahun-tahun?’’ tukas Junaidi.
Sedangkan Ketua LSM Madas, Nurul Huda mengatakan bahwa, pihaknya mengalami sendiri, bahwa BPN Bangkalan telah membaliknamakan sertifikat, dengan surat kematian palsu. ‘’Sudah jelas pemilik sertifikat masih hidup, tetap BPN tetap tidak mau mengembalikan nama pemilik sertifikat. Dan, malah menyuruh untuk menggugat di pengadilan. Bahkan kasus pemalsuannya juga sudah divonis dan dinyatakan bahwa ada pemalsuan surat kematian yang diperguanakan untuk membalik nama setrtifikat orang lain. Tetapi BPN tetap tidak mau mengakui keteledorannya, dan malah merepotkan masyarakat dengan menyuruh menempuh jalur hukum,’’ tandas Huda.
Mimbar bebas tersebut dimulai pukul 10.00, dan diakhiri pukul 12.00. Tidak ada tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. ‘’Kita bukan berdemo. Ini mimbar bebas, untuk menyampaikan keluhan masyarakat seputar pelayanan BPN Bangkalan. Jadi, kita tidak ada tuntutan juga tidak menemui pejabat BPN, serta tidak pula mau ditemui,’’ kata Risang. Kemungkinan, mimbar bebas tersebut akan dilakukan rutin, satu minggu sekali atau satu bulan sekali di BPN Bangkalan, sebagai instansi vertical di Bangkalan, yang banyak dikeluhkan pelayanannya.
Redaksi