Syukur Sabidin Ketua BCW Audiensi Kapolres Bangkalan Terkait Dugaan Makraknya Berbagai Kasus
BANGKALAN,||wartapers.com - Bergulirnya polemik kurang baik ditubuh kepolisian resort bangkalan mendapatkan sorotan dari Syukur Sabidin Ketua Bangkalan Corruption Watch (BCW) bahwa selama ini kinerja kepolisian kabupaten Bangkalan diduga hanya jalan ditempat.
Syukur Sabidin berharap agar kepolisian resort bangkalan Bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menerapkan kinerja yang profesional dan menjadi kepolisian presisi yang sejati dan hakiki.
Sungguh memprihatinkan!Kabupaten Bangkalan yang terkenal Wisata Religi dengan Sebutan Kota Dzikir dan Sholawat, jika harus memelihara para penjahat negara dan premanisme dengan leluasa bersemayam di bumi bangkalan tercinta, Senin (19/09/2022).
Adapun Beberapa penanganan kasus yang diduga jalan di tempat di Polres Bangkalan diantaranya;
(1). Kasus korupsi Dana Bantuan Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Tahun 2019.
(2). Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Dlembeh Dajah Kecamatan Tanah Merah tahun 2018.
(3). kasus Korupsi pembangunan Balai Desa di Desa Tanah Gurah Barat Kecamatan Sepulu tahun 2017.
(4). Kasus Korupsi Dana Bantuan Keluarga Harapan (PKH) di Desa Klabetan Kecamatan Sepulu.
(5). Kasus pemotongan dana BNPT di desa Pakes Keacamatan Konang 17-3-2022.
(6). Kasus pembunuhan di Desa Kelbung Kecamatan Galis 30-8-2021.
(7). Kasus pembunuhan Misno warga Moragung Desa Sanggaragung Kecamartan Socah 23-4-2022.
(8). Kasus penganiayaan dan kepmilikan senjata api anak Kepala desa lerpak kecamatan geger Sdr.UMAM LP/B209/VIII/2022/SPKT/POLRES BANGKALAN.
(9). laporan WASIA’AH LP/B176/VII/2022/SPKT/POLRES BANGKALAN/2022/SPKT/POLRES BANGKALAN.
(10). Kasus Curanmor LP-B/73/IV/RES.1.8/2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan.
(11). Kasus Curanmor LP-B/72/IV/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Poles Bangkalan.
(12). Kasus kematian IS 22 tahun di Klobungan pemuda asal jalan rambutan Desa Keleyan Socah.
(13). Kasus Korupsi Dana Desa dilaporkan pada tanggal 6 Januari 2021.
(14). Kasus dugaan penggelapan dana koperasi PRIMKOPOLRES Bangkalan
Adapun rincian keberhasilan Polres Bangkalan dalam ungkap kasus pidana yang berjumlah 29 kasus dan 27 tersangka pada priode Agustus 2022 tersebut.
Diantaranya, curanmor 10 kasus 6 tersangka, pembunuhan 1 kasus dan 1 tersangka. Curas 1 kasus 3 tersangka, aniaya 3 kasus 3 tersangka, korupsi 1 kasus 1 tersangka. Penggelapan jabatan 1 kasus 1 tersangka, penipuan arisan online 1 kasus 1 tersangka.
Perlindungan anak 1 kasus 1 tersangka dan pengeroyokan 1 kasus 1 tersangka
Pada tahun 2021,tercatat sebanyak 129 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bangkalan, dengan jumlah kasus yang disidangkan sebanyak 127 perkara, dan dua lainnya masih dalam proses penyidikan,Jumlah penanganan kasus pidana di Mapolres.
Bangkalan pada tahun 2021 sebanyak 646 kasus ini, jauh lebih banyak dibanding penanganan kasus pidana pada 2020,pada 2020 kasus tindak pidana yang ditangani institusi itu sebanyak 496 kasus,dengan penyelesaian perkara mencapai 355 kasus dengan persentase penyelesaian perkara 34 persen
Tapi, jumlah kasus yang ditangani tahun 2020 meningkat 27 persen dengan jumlah peningkatan 108 kasus dibanding tahun 2019 yang kala itu hanya mencapai 388 kasus
Kami dari aktivis maupun LSM berharap kepada Kapolres Bnagkalan agar segera mengusut kasus kasus yang mangkrak agar ada kejelasan hukum dan jika kasus kaus tidak dilanjutkan atau tidak di proses maka kami akan menyampaikan ke KADIV PROPAM POLRI dan Kapolda Jawa Timur.
Dengan banyaknya kasus yang belum diungkap maka pelaku kejahatan semakin berani melakukan kejahatannya. Diduga penegak hukum lemah dan orang atau masyarakat enggan untuk melaporkan kasus korupsi maupun kasus kejahatan lainnya. Karena dihawatirkan laporannya tidak diproses dengan cepat bahkan jalan di tempat dan diharap kapolres baru harus membuat gebrakan pemgungkapan kasus.
Ramainya perbicangan kapolrea bagi bagi sembako itu sangat bagus tapi kurang pas krn hampir di setiap kecamatan curanmor semaikin banyak. Alangkah baiknya kapolres datang ke masyarakat miskin dan menananyakan apakah mereka dapat bantuan BNPT, BLT, PKH dan lainnya.
Jika nama mereka tercamtum tapi tidak menerima maka proses hukum kepala desa terkait dan jika hak-hak mereka tidak diambil oleh oknum desa, maka bantuan tersebut lebih besar nominalnya dari sembako pak kapolres," ungkap Ketua BCW.
Redaksi