SIDOARJO, ||wartapers.com – Konflik batas tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm) kemungkinan ada titik terang. Hal ini ungkapkan kepada desa Dukuh Tengah Chusnul Arafiq saat ditemui dikantornya, Senin, 27 Februari 2023.
Pada musyawarah terakhir sudah mereda, meskipun awal- awalnya sempat tarik ulur, akhirnya ngayoni luasannya di 500 sekian itu diambil wakaf ke Mushola itu berapa, dan nanti mengerucut ke bagian Bu Djulaikah yang notebene di leter C 190 meter. ”Belum tahu hasilnya nanti akan disampaikan, mungkin ada rembukan lagi, interen keluarga,” jelas kades
Terkait lahan sawah yang selama ini dikuasai keluarga Badriyah, menurut kades, sawah tersebut pernah akan dijual ke PT dan di DP 100 juta rupiah. ”Waktu itu saya masih menjadi perangkat, pihak PT minta penyaksian saya,” terangnya
Lantaran belum jelas, sambung Chusnul, pihak PT minta DP dikembalikan, dari situ ia pun menyarankan pihak Badriyah supaya merapat dulu ke keluarga tentang bagaimana baiknya. ”Dikembalikan dan batal monggo, kalau dilanjut, selesaikan dulu,”tutupnya
Sementara itu tentang dugaan penjualan tanah sawah dengan SK Gubernur atas nama Ma'sum menjadi tanda tanya besar. ”Kenapa waktu itu anak dari Badriyah (alm) berani menerima DP, padahal masih ada ahli waris dari anak istri pertama Ma'sum yang belum menyetujui atas penjualan sawah tersebut,” kata Chadis anak Djulaikah ( alm ) saat di hubungi melalui pesan WhatsApp nya.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat Chadis berniat ikut progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) yang sedang dilaksanakan desa Dukuh tengah. Sejumlah berkas dan syarat pengajuan pun dilengkapi, termasuk surat pernyataan waris, surat Later C, dan wajib pajak rumah atas nama ibunya, Djulaikah.
Namun bibi tiri Chadis yakni Mariyam ( anak Badriyah) merasa keberatan permohonan PTSL yang di ajukan Chadis, Mariyam membolehkan asalkan hanya seluas bangunan rumah yang ditempati oleh Chadis saat ini, sedangkan sesuai leter C atas nama Djulaikah seharusnya berukuran 190 meter persegi.
Semasa hidup, Ma'sum kakek Chadis menikah dua kali, dipernikahan pertama dengan Rukiyatun memiliki anak Djulaikah dan dipernikahan yang kedua dengan Badriyah mempunyai empat orang anak yang diantaranya adalah Mariyam.
Persoalan pertanahan memang kerap muncul di tengah masyarakat, diantaranya terjadi ketika ada pihak yang merasa kuat ingin menguasai tanah tanpa memikirkan hak kepemilikan tanah pihak lain. Tak jarang pada kasus perebutan tanah terjadi dalam unsur keluarga.
Redaksi