SUMENEP ||wartapers.com - Sikap arogan yang dipertontonkan oleh Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dan mantan Kades Batuampar yang berujung tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan media daring saat melakukan tugas jurnalistik di Desa setempat dipastikan akan berbuntut panjang.
Sebab, dalam peristiwa tersebut, bukan hanya mantan Kades Batuampar saja yang diseret ke ranah hukum. Namun Kades Batuampar, Alam Moch. Anwar juga telah resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/86/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, Kades Batuampar dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dan/atau 335 KUH Pidana dan/atau pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Pelapor, Sahawi mengatakan bahwa Kades Batuampar telah merampas Sepeda Motor, dua unit Handphone milik dirinya dan saudara Misrawi (Korban Penganiayaan Mantan Kades Batuampar) serta barang-barang berharga lain milik dirinya.
" Saya diancam oleh Kades dan mantan Kades Batuampar. Barang-barang saya dan saudara Misrawi dirampas," ujarnya, Minggu (26/03).
Bahkan kata Sahawi, Kades Batuampar menyuruh warganya untuk membakar sepeda motor miliknya.
" Sampai saat ini barang-barang kita masih di tangan Kades Batuampar," tambahnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Sahawi, Kades Batuampar juga mengeluarkan keris dan menyabetkan keris tersebut di depan muka dirinya.
" Kades Batuampar menyabetkan kerisnya ke depan muka saya sambil mengatakan " Epateeh Deggik Be, (Dibunuh Nanti Kamu)," terangnya.
Wartawan media Koranpatroli ini meminta kepada Polres Sumenep untuk segera menindak lanjuti laporannya. Dan barang-barang yang dirampas oleh Kades Batuampar segera diamankan di Mapolres.
Tim Redaksi