Notification

×

Iklan

Iklan

Babak Baru Laporan brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan dirinya Sebagai direktur Penyelidikan KPK

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T00:43:56Z

Babak Baru Laporan brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan dirinya Sebagai direktur Penyelidikan KPK





Jakarta ,|| wartapers.com - Laporan yang dibuat brigjen endar priantoro terkait maladministrasi pencopotan dirinya yang dilakukan pimpinan KPK memasuki babak baru. 

Anggota ombudsman robert na endi jaweng dalam keterangannya menyampaikan bahwa, ombudsman telah berkirim surat kepada pimpinan kpk disertai dokumen pendukung dan kronologi atas kasus tersebut.


"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 mei ke ketua kpk saudara firli bahuri yamg disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh kpk melalui surat tanggal 17 mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan kpk sangat menghargai tugas dan fungsi ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata robert saat menggelar konferensi pers di gedung ombudsman ri, selasa 30/5/2023.


robert pun menyampaikan bahwa kpk melalui surat yang dikirimkan ke ombudsman mempertanyakan kewenangan ombudsman atas kasus tersebut.


"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke ombudsman, pada 22 mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di ombudsman ini mengagetkan," ucap robert.


"Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari kpk atas ombusdman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," tambahnya. 


Lebih lanjut robert menyampaikan bahwa ombudsman akan memanggil paksa para pihak terkait dalam hal ini pimpinan kpk jika ada unsur kesengajaan dalam proses pemecatan brigjen endar priantoro sebagai direktur penyelidikan kpk.


"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," tutupnya



Pewarta: Ardi 

×
Berita Terbaru Update