Diduga Jual Pupuk Palsu, Dua Tersangka Dibekuk APH Setempat

Anonim

Diduga Jual Pupuk Palsu, Dua Tersangka Dibekuk APH Setempat

BB dugaan pupuk Palsu


PEKANBARU || WARTAPERS.COM - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk, yang sebelumnya diduga pupuk palsu jenis NPK merek Mahkota, yang di bawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (24/05) petang kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib.


Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Dua tersangka itu  berinisial MR dan PN. 


Gandeng UPN -Veteran Jogjakarta, PJS Sumsel Selenggarakan UKW Angkatan I


Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, tidak menampik atas penangkapan tersebut, artinya dia membenarkan terkait pengungkapan pendistributoran pupuk diduga palsu itu. 


Masing-masing berinisial MR dan PN, mereka berdua diduga selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut,


"Benar, dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Kombea Nandang, Senin (29/05/2023).


IWO WAJIB BERGERAK! Pengelola Beach Forest Bungkam Soal Somasi


Kabid menambahkan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Siak 2, Pekanbaru. Sata itu tersangka sedang membawa 135 karung Pupuk Mahkota, yang diduga palsu.


"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sedang membawa pupuk, diduga pupuk palsu," kat Kabid Humas.


Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB. 


"Dari dalam mobil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 135 karung pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diduga palsu," kata Kabid.


Dari hasil penyelidikan sementar,  diketahui pupuk tersebut akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru oleh tersangka.


"Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk diduga palsu ini rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru," bebernya.


Sementata kronologi penangkapan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada sebuah mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota diduga palsu, yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.


"Dari informasi tersebut anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau," kata Kabid Humas.


Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan rumah yang dijadikan gudang oleh tersangka. 


Pasar Kolpajung Dibangun, Menkopolhukam Sanjung Perjuangan Bupati Baddrut Tamam


"Dilokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan oleh tersangka sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut sebelum didistribusikan. Sementara menurut keterangan saksi bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER yang saat ini masih dalam Pencarian petugas," kata Kabid.


"tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya," paparnya. 


Sekedar diketahui, atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara.


Pewarta: Lisa Giawa

Editor: Aus

Posting Komentar