Mantan wamenkumham Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki

Wartapers.com

Mantan wamenkumham Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki




Jakarta ,|| wartapers.com - Beredar isu putusan MK terkait sistem pemilu proporsional tertutup beredar luas setelah mantan wamenkumham denny indrayana memberikan pernyataan ke awak media. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap denny. Minggu (28/5)

 

Namun denny tidak menyebutkan siapa orang yang memberikan informasi tersebut kepadanya.


"Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba otoritarian dan koruptif. "Kata denny.

 

Denny pun menyinggung putusan MK yang memperpanjang masa jabatan ketua KPK beberapa waktu lalu serta PK kepala staf kepresidenan moeldoko atas partai demokrat.


"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun, PK ksp moeldoko, atas partai demokrat, diduga di tukar gulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika demokrat berhasil di copet, istilah gus romi PPP, maka pencapresan anies baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tambah denny.

 

menkopolhukam mahfud md dalam tweet-nya @mohmahfudmd merespon hal tersebut dan sangat menyayangkan atas pernyataan denny indrayana yang sudah membocorkan rahasia negara.


"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," minggu 28/5/2023, 19:13 pm. tulis mahfud md seperti dikutip dari tweet-nya.

 

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,"minggu 28/5/2023, 19:22 pm. Tulisnya.

Sementara itu juru bicara mahkamah konstitusi fajar laksono belum mengetahui putusan MK ketika ditanya terkait sistem pemilu yang akan datang.

"Saya belum tahu" ucapnya.

Sebagaimana Diketahui sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.



Pewarta : Ardi 

Posting Komentar