BELITUNG TIMUR , || wartapers.com - Akitivitas Ilegal di Kabupaten Belitung Timur kini mulai menjadi-jadi. Tidak hanya sentral pada kegiatan tambang konvensionalnya. Aktivitas ilegal galian C pun kini kian marak tak tersentuh hukum dan penindakan.
Dokumentasi dari kamera wartawan, kendaraan truk bertulisan salah satu perusahaan kontraktor PT. Sinar Matahari Abadi (SMA) nampak laju lalulalang mengantarkan tanah timbunan tersebut kelokasi milik J (inisal) dijalan Bandara, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (02/04/23).
Adanya kegiatan diduga ilegal itu, tidak hanya daerah dirugikan karena kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wajib pajak dari perusahaan galian C.
Sesuai Pasal 38 (1) Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Jika kegiatan galian C tersebut ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan
Selain aktivitas yang dilakukan tersebut diduga ilegal, masyarakat sekitar dan penggunaan jalan pun merasakan dampak dari debu hasil kegiatan yang tersebut.
Hal tersebut dikarenakan tidak mengikuti SOP pelaksanaan, seperti menutup bak truk dengan terpal sebagai tujuan agar debu dari tanah timbunan tidak berterbangan.
Kegiatan galian C ini tentunya bukan hanya asal saja dikerjakan. Pengkajian dampak lingkungan oleh DLH Kabupaten Belitung Timur pun harus serius diperhatikan.
Adanya aktivitas galian C ilegal ini, banyak hal yang dirugikan, mulai dari terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Menjadikan wilayah resapan air berkurang hingga menyebabkan terjadi dampak genangan air dan banjir. Bahkan saat musim kemarau tiba kekeringan diwilayah tersebut bisa saja terjadi.
Mengakui sebagai pengawasan lapangan Rudi, tidak mengetahui tujuan dari penimbunan tersebut. Dirinya hanya mengakui lokasi tersebut milik J yang juga merupakan warga Belitung Timur.
Sedangkan dirinya hanya bekerja pada PT. SMA dan hanya diperintahkan atasan memonitoring kegiatan tersebut.
"Kalo armada milik PT. SMA. Kalo tujuan dari menimbun ini, saya kurang tau. Karena saya hanya disuruh bekerja saja untuk mengawasi," paparnya.
Dilokasi tersebut 3 unit alat berat seperti Excavator bermerk Kobelco, Roller tandem dan grader, ikut dalam aktivitas tersebut.
"Untuk ada tidak izin galian C saya tidak tau. Saya hanya bekerja," tegas Rudi
Hendry