Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Kubik Kayu Milik Yohanes Yan Tahu Disita, Kasus Terkuak: Ada Asap, Ada Api"

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T02:03:01Z

 Belasan Kubik Kayu Milik Yohanes Yan Tahu Disita, Kasus Terkuak: Ada Asap, Ada Api"




Malaka - wartapers.com  - Rupanya peribahasa "Ada Asap, Ada Api" tampaknya cocok menggambarkan kasus penahanan belasan kubik kayu yang menimpa Yohanes Yan Tahu di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penahanan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Malaka ini terindikasi salah sasaran.  


Otoritas Dinas Kehutanan Malaka telah menahan belasan kubik kayu yang diduga berasal dari zona kawasan hutan lindung milik sejumlah warga tempat di mana pengusaha kayu atas nama Yohanes Yan Tahu menebang kayu di desa Nat, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. 


Penyelidikan mendalam mengungkap dugaan penyelewengan dalam penanganan kasus ini, yang menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, merujuk berita salah satu media ternama NTT yang mengupas tentang desakkan Wahana Lingkungan Hidup [WALHI] NTT kepada Kapolres Malaka AKBP Rudy Yunus untuk menangkap pelaku pencuri kayu di kawasan Hutan Oenumu RTK 203, lokasi Arak Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka atas nama FSB dan kelompoknya, dimana barang bukti berupa belasan kubik kayu milik FSB yang ditahan diduga hilang di tangan Kadis Kehutanan Malaka. Karena itu penahanan terhadap belasan kubik kayu milik Yohanes disinyalir hanya dijadikan tumbal dan pengalihan isu. 


Yohanes Yan Tahu kepada media ini, Rabu 14 Juni 2023 menuturkan, penahanan terhadap belasan kubik kayu miliknya menimbulkan kejanggalan. Kejanggalan pertama muncul ketika salah satu dari dua kontainer kayu miliknya yang ditahan di Polres Malaka dilepas oleh pihak Polres Malaka setelah ditemukannya bukti oleh tim gabungan Polres Malaka dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT bahwa kayu milik Yohanes Yan Tahu tersebut tidak berasal dari aktivitas ilegal loging atau pembalakan liar melainkan memiliki izin resmi penebangan yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah desa setempat, karena tidak berada dalam kawasan hutan lindung. 


Kejanggalan berikutnya menurut pemilik KTP berNIK 530406210180001 ini yaitu terhadap kontainer lain miliknya yang masih disita dan saat ini berada di Surabaya, kenapa tidak diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


‘Saya memiliki ijin resmi atau legaitas formil material dari Kadis Kehutanan Belu untuk mengirimnya ke Jepara menggunakan expedisi,’tegas Yohanes. 


Yohanes Yan Tahu mengatakan, kasus ini mencuat setelah hampir setahun berlalu sejak tanggal 5 September tahun lalu, dan sepertinya dibiarkan begitu saja. 


‘Saya mulai bertanya-tanya, jika saya salah mengapa kasus ini tidak dilaporkan ke polisi oleh Kadis Kehutanan Kabupaten Malaka, supaya saya bisa mendapatkan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang larangan menebang kayu di kawasan hutan lindung,’tanya Yohanes.



Karena itu, muncul kecurigaan dari pria sederhana ini terhadap adanya indikasi permainan di balik layar, mengingat adanya keanehan dalam penanganan kasus ini.


Menyikapi penahanan belasan kubik kayu miliknya yang tidak sah ini, Yohanes Yan Tahu tidak tinggal diam. Ia berencana melaporkan Kadis Kehutanan Malaka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, hari ini ke Polres Malaka untuk memperoleh keadilan yang seharusnya ia dapatkan. Pasalnya, ia merasa dirugikan secara finansial, mencapai ratusan juta.


Kasus penahanan belasan kubik kayu milik Yohanes Yan Tahu ini menarik perhatian public dan memasuki episode menarik, karena Yan Tahu, tahu apa yang ingin dilakukannya untuk melawan tindakan yang diduga non procedural ini termasuk adanya indikasi permainan mata antara Kadis Kehutanan Kabupaten Malaka dengan pihak expedisi. 


Dan public Malaka menantikan langkah tegas dari Kapolres Malaka jika kasus ini benar-benar dipolisikan. Apakah Kapolres Malaka bisa mengambil tindakan tegas untuk menghadirkan Kadis Kehutanan Malaka dan pihak expedisi untuk dilakukan penyidikan supaya yang suram selama ini menjadi terang, yang belap selama ini menjadi benderang agar habis gelap terbitlah terang atau jangan sampai dari gelap menuju gelap atau lebih gelap lagi. 


Seperti pepatah mengatakan, "Ada asap, ada api," masyarakat berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.



Pewarta : eki luan, sultan sabatani

Editor : redaksi 

×
Berita Terbaru Update