Buntut Rivalitas Politik: Kepala Desa Manumuti Tidak Bayar Honor Mantan Aparat Desa
Malaka, ||wartapers.com - Sebuah kontroversi muncul di Desa Manumuti Silolen, Kabupaten Malaka, ketika kepala desa setempat, Antoneta G. Sok Nahak, tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium kepada enam orang aparat pemerintah desa yang sebelumnya bekerja di sana. Para aparat tersebut terdiri dari dua kepala dusun, satu ketua RT, dua kepala urusan, dan satu bidan.
Diduga kuat, penolakan pembayaran honor mantan aparat ini dipicu oleh rivalitas politik yang terjadi selama pemilihan kepala desa. Dalam konteks pemilihan tersebut, dua kepala urusan, dua kepala dusun, ketua RT, dan bidan desa merupakan lawan politik dan rival politik dari kepala desa saat ini.
Depan Rumah Dinas Perwira Polri Diduga Kuat Jadi Ajang Parkir Liar, Nich Kata Dishub Sampang
Gregorius Fatin, salah satu mantan aparat desa yang menjadi korban tindakan ini, mengungkapkan kepada media ini bahwa informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa seluruh aparat pemerintah desa di Kabupaten Malaka telah menerima honorarium untuk bulan Januari dan Februari, meskipun beberapa di antara kepala desa di Kabupaten Malaka baru dilantik pada tanggal 14 Februari 2024.
"Faktanya, para kepala desa tersebut melakukan pembayaran honorarium baik kepada aparat yang masih aktif maupun kepada aparat yang sudah diberhentikan. Ini semata-mata karena hak mereka," ungkap Gregorius.
Namun, situasinya berbeda di Desa Manumuti Silolen, di mana kepala desa yang baru dilantik 14 Februari 2023 menolak membayar honorarium kepada mantan aparat desa, dengan alasan bahwa telah dilakukan pelantikan aparat pemerintah desa yang baru pada bulan Maret.
"Kemudian, bagaimana dengan bagian kami, aparat lama, yang sudah dialokasikan di APBD desa?" tanya Gregorius.
Gregorius juga mengungkapkan keheranannya karena tidak ada alasan yang jelas dari kepala desa untuk tidak membayar honorarium bagi aparat lama sejak Januari hingga Februari.
"Saya ingin bertanya, mengapa orang yang bekerja pada bulan ketiga bisa dibayar honorariumnya dari bulan satu dan dua. Padahal SK pemberhentian kami baru dikeluarkan pada bulan Maret," ungkap Gregorius dengan rasa heran.
Soal Kendaraan Hilang, Jukir dan Dishub Beda Jawaban
Gregorius berharap agar Inspektorat Kabupaten Malaka dapat melakukan audit terhadap kepala desa Manumuti Silolen guna mengklarifikasi dugaan tidak dibayarkannya honorarium kepada mantan aparat desa tersebut. Masih belum jelas apakah tindakan kepala desa tersebut melanggar peraturan atau memiliki alasan tertentu yang mendukung keputusannya.
Goris Fatin juga merasa tidak puas dengan tindakan kepala desa Manumitin Silolen.
‘Kami merasa di tipu terang terang, demikian juga dengan pekerja medis yang gajinya juga tidak dibayar oleh kepala desa. Apakah uang kami itu di kembalikan ke negara atau di makan jin, setan dan ilmu-ilmu hitam. Saya juga heran, masa di dalam APBDES Tahun 2023 jelas tersedia anggaran tetapi ko kepala desa tidak mau bayar,’" tegas Goris.
Kepala Desa Manumitin Silolen sampai saat ini tidak bisa dihubungi karena selalu menghindar.
Pewarta : Eki luan, sultan sabatani
Editor : redaksi