Gembong Peredaran Barang Laknat di Kota Keris Madura Mulai Terbongkar, ini Kuncinya

Anonim

Gembong Peredaran Barang Laknat di Kota Keris Madura Mulai Terbongkar, ini Kuncinya


SUMENEP||WARTAPERS.COM -  Diringkusnya oknum Polisi Aipda S oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep menjadi kran pembuka terbongkarnya  jaringan gembong narkoba di Kota Keris, Minggu 05 Juni 2023.


Pasalnya, Aipda S diciduk lantaran  diduga menjual sabu kepada 2 oknum wartawan yang sebelumnya berhasil ditangkap.


Namun siapa sangka, pengungkapan tersebut justru menjadi aib Satreskoba Polres Sumenep, karena aktor utama di balik pengedaran barang laknat tersebut di kota keris Madura ini, merupakan oknum anggota polisi setempat.


Daftar Pemilih di Desa Patapan Tembus Ribuan Oran


Kuasa hukum Aipda S, Ach. Supyadi berkata, kasus peredaran narkoba di Sumenep diduga kuat ada andil keterlibatan dua anggota tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep.


Sebab, kliennya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu, selalu intens komunikasi dengan W yang tak lain adalah anggota Reskoba.


"Terkait dengan barang narkoba itu, klien kami itu, selalu diminta bantu, tapi kenapa yang membantu justru yang diciduk. Ini jelas selain ikut serta membantu Reskoba sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba klien kami ini juga menjadi korban,” kata  Ach. Supyadi, saat jumpa Pers. 


Ach. Supyadi membeberkan, kliennya itu mengambil barang harang kepada saudara AL yang sebelumnya ditangkap oleh BNN. 


"Tapi selalu komunikasi, minta ijin kepada inisial W. Hal itu sudah disampaikan dalam keterangan BAP-nya namun di BAP itu tidak tercantum,” beber dia.


Menurutnya, jika kliennya diproses,  anggota tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep inisial W juga harus diproses. 


“Karena sudah jelas keterlibatannya, komunikasinya terhubung antara klien kami dengan saudara AL, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN dan inisial W," ucapnya.


Tidak hanya W,  Pengacara single fighter ini turut menyebut inisial A juga diduga kuat terlibat peredaran narkoba.


“Oknum inisial A ini pada tanggal 29, jam 23.00 WIB menghubungi salah satu oknum wartawan yang ditangkap menawarkan barang melalui WhatsApp. Oknum polisi berinisial A lalu menanyakan posisi dimana. Si oknum wartawan itu menjawab ada di Kos. Setelah itu oknum wartawan itu mendatangi rumah oknum polisi berinisial A di perumahan sebelah selatan asrama Polisi. Kemudian oknum wartawan menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah, oknum polisi berinisial A langsung menyerahkan barang tukaran takaran 300 ribu rupiah. Ini keterangan dari klien kami tersangka Aipda S,” ungkap advokat Supyadi.


DPC GMNI Bangka Belitung selenggarakan Kaderisasi Tingkat Dasar


Di lanjut menguraikan, selanjutnya barang itu oleh oknum wartawan dibawa ke kost-kosan untuk dipakai bersama dengan A, M, dan F. Namun barang tidak dipakai semua, artinya masih ada sisa. Keesokannya, tepatnya pada  siang hari, bahan harap sisa ini  digunakan oknum wartawan dengan diremix (bahasa kode kemungkinan mau dipakai lagi). 


"Kemudian pada jam 14.00 WIB terjadilah penangkapan terhadap dua oknum wartawan itu,” terang pria berkacamata ini.


Pihaknya meminta agar kliennya tidak dijadikan kambing hitam. Dia meminta agar kliennya tidak dijadikan kambing hitam. Serta dia mendesak, agar kepolisian setempat tidak tanggung-tanggung membongkar pengedar barang haram ini.


"Tolong ini jangan hanya klien kami yang dijadikan kambing hitam, tangkap dua oknum itu. Kalau dua oknum itu ditangkap akan terbongar siapa sebenarnya yang mengoperasikan peredaran narkoba di Sumenep ini, apakah orang biasa atau oknum sendiri. Jadi, kalau kita mau berantas mari jangan tanggung tanggung dan berantas semuanya," pintanya.


Terkahir, Ach. Supyadi menandaskan, jika Polres Sumenep tidak bisa memproses kedua oknum Satreskoba insial W dan A tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan kejutan besar dengan caranya sendiri.


"Jika Polres Sumenep tidak berani memproses, tentu kami tidak akan tinggal diam. Dan kami sudah mempersiapkan kejutan besar serta memastikan kedua oknum Satreskoba Polres Sumenep ini diproses hukum," ancamnya.


Upaya konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Satreskoba inisial W belum juga terjawab oleh yang bersangkutan. Sementara, Inisial A,  berdalih tidak benar. “Tidak. Tidak, Tidak,” ujarnya (Detikzon.net, 01/06/2023)


Mengenai kasus memalukan itu, Kapolres Sumenep menyampaikan kebenciannya terhadap Narkoba bahkan mendukung PH Aipda S  untuk melaporkan anggotanya ke Polda Jatim.


Remaja bawa sabu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar


"Di akhirat nanti, kita akan ditanya oleh Allah SWT mengenai pertanggung jawaban badan kita. Apakah kita memanfaatkan atau justru kita sia-siakan dengan merusak badan. Makanya pecandu narkoba saya paling benci, anggota yang pakai narkoba saya paling benci. Sebab, akibat narkoba akan menjadi malas, tidak masuk kantor dan keluarga berantakan, menipu orang dan lain-lain," ungkap Kapolres (Detikzon.net)


Pihaknya juga mendorong, agar melaporkan langsung anggotanya ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim agar lebih objektif.


"Kalau prinsip kita terbuka saja. Kalau mau fair dan adil, lebih baik laporkan anggota kami ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim selaku atasan kami agar lebih objektif. Karena kalau diperiksa oleh kita nanti dibilang lagi tidak objektif sebab diperiksa oleh teman satu Kantor Polres sendiri. Hak PH membela klien apapun caranya," tegas Kapolres dalam (Detikzone.net, 3/6/23).


(Red)

Posting Komentar