Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri BETAH Dicederai Oleh Oknum Anggota Polres Sampang, Nich Kasusnya

Minggu, 18 Juni 2023 | Juni 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T16:09:02Z

 





Sampang , || wartapers.com - Kepolisian Negara RI dibawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berbesar hati dan hendaknya tetap membuka akses publik,  mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka pemulihan kepercayaan publik (recovery trust public). Minggu 18/06/2023.



Sebab ,  dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir berbagai kasus posisi yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri di Indonesia sangat berdampak kepada kepercayaan publik (public trust), sebut saja kasus . 


Rumah Warga Desa Jeruk porot Dilalap Si Jago Merah


Bagaimana tidak, mulai dari pangkat Perwira Tinggi (Pati, Pamen, Pama) Polri, Irjen, AKBP, Kompol dan bahkan sampai ke pangkat Bintara tidak sedikit yang sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara berjenjang dibentuk sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022.


Pada era digitalisasi sekarang dirasa berat para Pimpinan Satker Kewilayahan (Satkerwil), baik para Kapolda, Kapolres, Kapolsek dapat menutup rapat-rapat jika ada anggotanya diduga kuat melakukan perbuatan pidana dan bahkan korbannya menimpa masyarakat sipil yang tidak tau apa-apa. 



Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada setiap banyak kesempatan mewanti-wanti dan memberi himbau kepada  semua jajaran polri supaya  untuk menjaga profesionalisme dan jika dilakukan penindakan tegas harus tetap terukur dan akuntabel.



Disaat Institusinya sedang berproses menuju "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), Kapolri dengan tageline "BETAH" (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) telah memperbaiki pola seleksi para calon anggota Polri baik Akpol, Bintara dan Tamtama.



Namun hal itu  Sangat di sayangkan ,  Arahan pimpinan Polri berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Sampang, sebut saja Bripka J, karena dengan piawainya diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 372 dan atau 378 KUHP.



Hasil investigasi "Tim Lacakpos" diperoleh informasi dan data akurat, bahwa korbannya menimpa  A, warga Kecamatan Pademawu Pamekasan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, Minggu,  (18/06/2023)


Parkiran Tak Berkertas Karcis Disoal, Dishub Sampang Tak Mengakui Jukirnya


Delik pidana berawal saat J menjanjikan kepada A untuk memfasilitasi anaknya dalam seleksi AKPOL TA 2022 dan atas persetujuan istri A terjadilah transaksi awal sesuai permintaan sang oknum J hingga mentransfer uang senilai Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), namun dalam seleksi dimaksud anak A tidak masuk menjadi Catar Akpol TA 2022.



Kasusnya sekarang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan, setelah oleh korban A dilakukan pelaporan secara resmi awal Mei lalu dengan LP Nomor : LP/B/187/V/2023/SPKT Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.


Ketika AKP Eka Purnama selaku Kasat Reskrim Polres Pamekasan  dihubungi awak media  lacakpos,  dirinya enggan berkomentar, demikian pula ketika awak media menghubungi Kasi Propam maupun Kasi Humas Polres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut Sisi Etiknya terhadap oknum anggota Polres Sampang inisial J, belum dapatkan kepastian dan akurasi informasi. Dilansir dari lacakpos.



Red / tim 

×
Berita Terbaru Update