Kasus Penahanan Kayu Memanas, Rakyat Minta Gubernur NTT Menindak Tegas Kepala KPH Malaka

Anonim

Kasus Penahanan Kayu Memanas, Rakyat Minta Gubernur NTT Menindak Tegas Kepala KPH Malaka 

Warta Pers/ Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskoda, Yohanes Yan Tahu dan kayunya yang ditahan



MALAKA||WARTAPERS.COM - Masyarakat desa Tafuli, Naet, dan Tafuli I, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, masyarakat dari beberapa desa tersebut mendesak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, agar memeriksa Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Malaka, Maria Yofita Seran, S.Hut yang diduga terlibat dalam kasus penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu.



Tidak hanya itu, masyarakat membeberkan dan mengecam tindakan penahan kayu milih Yohanes Yan Tahu yang tidak disertai berita acara, dan tanpa penyelidikan. Sehingga penahan kayu itu, terkesan dimanipulasi semata, Jumat (23/6/23).



Kontroversi Penahanan Kayu, Yohanes Yan Tahu Bakal Buktikan Kayunya Bukan dari Kawasan



Disepakati oleh tiga tokoh Masyarakat (Tomas) sekaligus, yakni Yohanes Seo Makleat dari Desa Naet, Hubertus Bria Bani tokoh desa Tafuli 1, dan tokoh masyarakat Desa Tafuli Petrus Bria, bahwa untuk kasus ini Gubernur NTT wajib menangani secara tegas. 



“Jika Yohanes Yan Tahu terbukti menebang kayu di wilayah Kawasan maka barang bukti berupa belasan kubik kayu yang disita itu dilaporkan ke APH untuk diproses. Proses hukumlah yang menentukan kebenaran,” tegas Seo Makleat yang disepakati oleh dua tokoh lainnya.  



Sementara Petrus Bria (Tomas Tafuli yang pernah menjadi kepala desa Tafuli dari THN 1996 sampai tahun 2013) selaku pemilik kayu di lokasi Kiumakob, Onenitas dan Mota Ulun di Desa Tafuli yang dijual kepada Yohanes Yan Tahu juga angkat bicara.



Menurutnya di Rinhat khususnya Desa Naet, Desa Tafuli Dan Desa Tafuli 1 wilayah Boen Oenunuh dan Nita Bene tidak termasuk kawasan. Demikian juga dengan wilayah hutan Kateri, Laen Manen dan Kobalima Rinhat, juga tidak termasuk kawasan.



Dari saksi sejarah lainnya, yakni dari komunitas masyarakat Rinhat (Pernah menjadi kepala desa Biudukfiho dari tahun 1978 sampe 1987) Henrikus Dato juga menegaskan, kayu di wilayah Biudukfoho bukan termasuk wilayah kawasan. 



Menurut Henrikus Dato, bukan Cuma 12 orang pemilik kayu yang menjual kepada Yohanes Yan Tahu, tetapi masyarakat lainnya juga menjual kayu ke Yohanes Yan Tahu. Sementara Yohanes Yan Tahu telah dirugikan oleh pihak Kehutan Malaka. Imbasnya, masyarakat yang menjual kayu ke Yohanes Yan Tahu merasa dirugikan oleh pihak kehutanan. 



Sampang Darurat Mafia Bansos, Kadinsos Sampang Menampik Tudingan Pendemo



Maka Hendrikus mewakili masyarakat yang dirugikan ini, meminta secara tegas kepada Pihak Kehutanan Malaka, agar turun guna mengklarifikasi di kantor camat sekaligus. Bahkan Hendrikus juga mengajak pihak kehutanan ke lokasi, agar pihak kehutanan tau dan faham, terkait kayu Yohanes Yan Tahu yang ditahan itu bukan termasuk kawasan.



"Sampai detik ini, belum pernah ada petugas kehutanan yang melakukan klarifikasi terkait kasus penahanan kayu milik yohanes Yan tahu. Bagaimana nasib kayu-kayu kami yang telah kami jual. Lama-lama tidak dibeli lagi karena berada dianggap berada dalam kawasan," keluh Henrikus. 

 


Terpisah, Tokoh Adat Desa Biudukfiho yang juga sebagai mantan kepala Desa Biudukfiho Pada tahun 1978 sampai 1987 yakni Hendrikus Dato, sangat mengecam tindakan oknum kepala KPH Dinas Kehutanan Malaka. Karena dengan prilaku oknum ini marwah pemerintah tercemar. Maka dari itu dia meminta secara tegas kepada Gubernur NTT, agar memperbaiki marwah pemerintah, dengan cara menangani Kepala KPH Wilayah Malaka. 



"Demikian itu, lantaran dugaan kuat atas penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu, dilakukan oleh Oknum Kepala KPH Wilayah Malaka, Maria Yofita Seran," bebernya. 



Tidak hanya itu, kata Hendrikus Dato, penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu ini, juga diduga untuk alini menyelamatkan diri dari jeratan hukum, atas dugaan penghilangan barang bukti puluhan kubik kayu yang disita dari tangan FSB dan rekan-rekannya.



"FSB dan kawan-kawannya terindikasi telah melakukan pembalakan kayu di kawasan Hutan di Oenunu RTK 203, lokasi Arak Desa Naet Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Oleh karena itu, kayu milik FSB dan kawan-kawannya ditahan di kantor UPT KPH Wilayah Malaka. Namun, barang bukti berupa kayu tersebut tiba-tiba hilang, dan FSB serta rekan-rekannya dapat dengan leluasa bergerak tanpa terkena sangsi hukum," tegas Hendrikus Dato.




Diketahui Kasus penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu, kian waktu semakin memanas. Apalagi banyak Tomas bermunculan dengan berbagai fakta yang dibeberkan.



Penahanan Kayu Milik Yohanes Yan Tahu Diduga Direkayasa, Aparat Wajib Menyelidiki



Warga Desa Naet, Desa Tafuli, dan Desa Tafuli I semakin terbakar amarahnya lantaran penahanan kayu itu. Sehingga secara kompak menuntut tindakan tegas dari Gubernur setemoat kepada Kepala KPH Malaka dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu tersebut. 



Mereka berharap, agar Gubernur NTT melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, seperti memastikan keadilan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Demikian juga Kepolisian setempat, juga diharapkan dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini. 



Menurut pantauan Warta Pers, saking memanasnya kasus penahanan kayu itu, para aktivis lingkungan dan LSM setempat juga turut mengawasi kasus penahanan kayu milik Yohanes yan Tahu ini. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah dalam menangani kasus penahanan kayu milik Yohanes Yan Tahu ini.



Adapun Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Malaka, Maria Yofita Seran tidak bisa dikonfirmasi. Dia cendrung menghindar saat ingin di konfirmasi. 



Terlepas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Malaka yang menghindar saat dikonfirmasi, dan menurut Informasi yang berhasil Warta Pers himpun, dua pekan kedepan perwakilan dari Perhutani Sidoarjo akan turun ke Malaka untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi penebangan kayu milik Yohanes Yan Tahu, guna memastikan memastikan kebenarannya. 



Pewarta :Sultan Sabatani

Editor: Aryo Helap


Posting Komentar