Kontroversi Penahanan Kayu, Yohanes Yan Tahu Bakal Buktikan Kayunya Bukan dari Kawasan

Anonim
Kontroversi Penahanan Kayu, Yohanes Yan Tahu Bakal Buktikan Kayunya Bukan dari Kawasan

Salah satu surat sebagai bukti Yohanes Yan Tahu, bahwa kayunya bukan dari kawasan. 



TIMOR||WARTAPERS.COM - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Dinas Malaka, Maria Yofita Seran memilih menyerahkan urusan penahanan belasan kubik kayu milik Yohanes Yan Tahu ke Gakkum Sidoarjo, dengan dalih kayu yang ditebang itu termasuk kayu yang letaknya berada dalam  Kawasan Hutan Negara. 



Padahal, menurut Yohanes Yan Tahu, sebelum pihaknya melakukan penebangan di wilayah desa Tafuli lokasi Kiumakob, Onenitas dan Mota Ulun Kecamatan Rinhat, Otoritas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Dinas Malaka sudah memastikan bahwa kayu yang hendak ditebang Yohanes Yan Tahu tidak berada dalam Kawasan Hutan Negara. 



Karena itu, setelah dilakukan penebangan, pihak Yohanes Yan Tahu pun mengirim Kayu Jati Gergajian itu ke Jln, Karangwaru, Jepara Jawa Tengah dengan penerima atas nama Bapak Yohanes sejak 5 Agustus 2022, dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat Lanjutan [berlaku Sebagai Deklarasi Hasil Hutan] dengan Nomor; 080/GANIS.PHPL.NAL/UD.LB/VIII/2022 yang diperiksa oleh Egidius Luan dengan Nomor Nota ; 079/UD.LB/VIII/2022, dengan alamat pengirim UD LEUEBE,Jl. R. Soeprapto, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan dengan desa tempat muat Tafuli Welolon Beuduk, Kecamatan Pinhat dengan jenis dan identitas ; TGHU. 127821 [0] dengan alat angkut contener.  



Penegasan tentang kayu yang bukan berasal dari wilayah kawasan juga dikelurkan Kepala Desa Tafuli, bahwa kayu yang hendak ditebang itu bukan berada di kawasan hutan. 

 

Ironisnya lagi, meski mengetahui bahwa kayu milik Yohanes Yan Tahu itu tidak berada di wilayah kawasan, namun Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Dinas Malaka justru mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor UPT-KPHMLK.522/306/III/2022, tanggal 02 September 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sumber Harapan Bersama di Atambua yang mengatakan bahwa kayu atas nama Yohanes Yan Tahu, benar-benar berada di dalam Kawasan Hutan Negara Oenamasu, RTK 203, Desa Naet, Kecamatan Rinhat. 



Sehingga Yohanes Yan Tahu menyoal, terkait hubungan kayu yang lokasinya ini herbeda. 


"Terus apa hubungan dengan kayu yang ditebang di wilayah desa Tafuli lokasi Kiumakob, Onenitas dan Mota Ulun Kecamatan Rinhat dengan kawasan Hutan Negara Oenamasu, RTK 203, Desa Naet, Kecamatan Rinhat," ujarnya.



Dibeberkan Yohanes Yan Tahu, dari Surat Angkutan Kayu Rakyat Lanjutan terbaca secara jelas bahwa tempat muat kayu itu di Desa Tafuli Welolon Biudukfiho, artinya bukan Desa Naet, Kecamatan Rinhat. 



"Terus apa salah dan dosa Yohanes Yan Tahu, hingga jadinya begini. Hanya Tuhanlah yang tau pasti, apa gerangan yang bakal terjadi," tegas  Yohanes Yan Tahu.



Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Dinas Malak, Maria Yofita Seran ketika dikonfrimasi cenderung mencuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Gakkum Sidoarjo. Dia mengatakan dalam kurun waktu dekat Gakkum Sidoarjo bakal datang ke Malaka. 




Yohanes Yan menyertakan bukti otentik berupa foto lokasi penebangan dan keberadaan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Dinas Malaka di hutan desa Tafuli sebelum penebangan. 



Yohanes Yan Tahu, pengusaha kayu yang diduga dipersulit



Sebagai langkah alternative Yohanes Yan Tahu, juga telah bersurat ke Dinas Kehutanan Proivinsi NTT tertanggal 09 September 2022. Surat itupun diantar langsung ke Kantor Dinas Kehutanan di Kupang, perihal permohonan rekomendasi dari Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, bahwa sesuai fakta dan peristiwa yang terjadi, yakni selama dirinya  menjalankan usaha sebagai pembeli hasil hutan (Kayu) dimana dirinya membeli kayu jati milik rakyat bukan dari hasil penebangan (Kawasan hutan/ilegal logging). 




Dirinya juga menyatakan dalam surat yang sama, bahwa sebagai pengusaha perseorangan, dia sangat merasa dirugikan melalu informasi yang disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi NTT kabupaten Malaka bahwa Kayu yang dibeli dari Duabelas (12) orang pemilik yang menyebar di beberapa titik (7itik lokasi] yang berbeda, yakni di Desa Tafuli dan Desa Naet Kecamatan Reinhat Kabupaten Malaka ini adalah Kayu legal Loging adalah sebuah PEMFITNAHAN dan bentuk penipuan Publik yang sangat merugikan dirinya.  




Karena itu dirinya memohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTT, agar membantunya merekomendasikan bahwa Kayu miliknya yang saat ini tertahan di Pelabuan Depolik Tanjung Perak Surabaya Bukan Kayu illegal loging. Tetapi sungguh-sungguh kayu miliknya vang adalah hasil pembelian dari Rakyat Kabupaten Malaka. Namun surat itu belum juga ditanggapi sampai detik ini. Terus apa salah dan dosa Yohanes Yan Tahu, hingga jadinya begini. Hanya Tuhanlah yang tau pasti. 




Dirinya juga bersedia diproses jika kayu yang ditebangnya berada dalam kawasan hutan lindung.




"Kayu saya ditahan, tetapi saya dibiarkan saja. Jika saya melakukan pembalakan, mestinya saya dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan sampai disidang. Ini tidak ni. Aduh!" Keluh Yohanes.


Pewarta: Eki Luan, Sultan Sabatani

Editor: Red

Posting Komentar