Notification

×

Iklan

Iklan

Kontroversi Penahanan Rapor dan Ijazah di SMPN 1 Tanjung Pandan, Belitung

Jumat, 09 Juni 2023 | Juni 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-10T04:00:16Z

Kontroversi Penahanan Rapor dan Ijazah di SMPN 1 Tanjung Pandan, Belitung




Tanjung Pandan,||wartapers.com - Pada Jumat, 9 Juni 2023, terjadi kejadian penahanan rapor dan ijazah di SMPN 1 Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Beberapa siswa kelas 9 pulang dengan air mata setelah tidak menerima rapor dan ijazah mereka. Menanggapi hal ini, beberapa orang tua siswa kelas 3 SMPN 1 Tanjung Pandan melaporkannya kepada media, dengan permintaan untuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.


Salah satu orang tua mengungkapkan, "Anak saya menghubungi saya dan meminta agar saya datang ke sekolah karena anak saya tidak diberikan rapor dan ijazah dikarenakan tunggakan pembayaran uang komite."


Setelah berbicara dengan guru kelas, orang tua tersebut diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Sekolah guna menyelesaikan masalah ini, karena keputusan berada di tangan Kepala Sekolah terkait siswa yang belum membayar uang komite.


Setelah pertemuan dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Pandan, Ibu Surtini, pihak orang tua meminta kebijaksanaan khusus karena mereka tidak mampu membayar uang komite. Akhirnya, kesepakatan dicapai, mereka setuju untuk membayar setengah dari total tunggakan sebesar Rp. 600.000 menjadi Rp. 300.000 agar rapor dan ijazah dapat diberikan.


Suherman (Awat), Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Belitung bidang Pendidikan, memberikan tanggapan terkait penahanan rapor dan ijazah siswa yang belum membayar uang komite. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti.


Setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Pandan melalui pesan WhatsApp, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Belitung bidang Pendidikan menyampaikan pesannya yang berbunyi, "Kami sudah berkomunikasi dengan petugas komite dan menanyakan kesiapan mereka untuk membayar. Kami tidak meminta keterangan dari orang tua yang tidak mampu. Saat kelulusan, kami telah memberikan informasi bahwa terkait dengan komite, mereka dapat datang dan bertemu dengan kami. Jika mereka memang tidak mampu, kami tidak akan memaksa. Tolong beritahukan kepada Bapak tersebut untuk bertemu dengan kami pada hari Senin."


Kejadian penahanan raport dan ijazah siswa oleh SMPN 1 Tanjung Pandan dengan alasan tunggakan uang komite diduga sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak pendidikan siswa tetap terjamin, tanpa adanya diskriminasi atau penahanan ijazah berdasarkan alasan keuangan.


Kejadian kontroversial penahanan ijazah siswa oleh SMPN 1 Tanjung Pandan dengan alasan tunggakan uang komite telah menciptakan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. M. Yusup, Wakil Ketua 1 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung, menegaskan bahwa tindakan sekolah dalam menahan ijazah murid tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 Pasal 7 Ayat (8) dengan tegas mengatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah.


Pasal 7 Ayat (8) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 menekankan larangan bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Peraturan ini secara jelas melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran uang komite, uang SPP, uang sisa ujian, dan alasan lainnya.


M. Yusup menjelaskan, "Setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan formal atau program pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal."


Ia juga menambahkan bahwa tujuan penerbitan ijazah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, adalah memberikan pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.


Dalam kasus penahanan raport dan ijazah oleh SMPN 1 Tanjung Pandan atas alasan tunggakan uang komite, terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak pendidikan. Tindakan ini dianggap melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kontroversi ini dan memastikan bahwa hak-hak pendidikan peserta didik tetap terjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Pewarta : (hendy/Rls/ky)

×
Berita Terbaru Update