Penahanan Kayu Milik Yohanes Yan Tahu Diduga Direkayasa, Aparat Wajib Menyelidiki

Anonim

Penahanan Kayu Milik Yohanes Yan Tahu Diduga Direkayasa, Aparat Wajib Menyelidiki




MALAKA||WARTAPERS.COM - Kayu milik Yohanes Yan Tahu yang sebelumnya di tahan di area Sidoarjo tiba-tiba dikabarkan hilang. Tidak hanya itu, Yohanes Yan Tahu juga dikirimi surat tanda penerimaan barang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dengan tanggal terbit 14 Juni 20223. Demikian surat itu, bernomor TP. 13/DPPHLHLHK. 11/SW.2/PPNS/6/2023. 



Padahal, pada saat ratusan kayu itu ditahan di Sidoarjo, tidak ada tindak lanjut (Seperti penyelidikan) dari dinas terkait, baik dari di tempat Yohanes Yan Tahu maupun dinas urusan keamanan kayu di Sidoarjo. 



Sementara selama ini, Yohanes Yan Tahu tengah menunggu penyelidikan, dan ingin membuktikan bahwa ratusan kayu yang di tahan di Sidoarjo berasal dari tebangan bukan kawasan hutan lindung. 



Akibat merasa dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Yohanes Yan Tahu akan meminta aparat agar menyelidiki, agar oknum-oknum yang diduga menipunya dibongkar hinga ke akar-akarnya. 



Bagaimana tidak dicari ke akar-akarnya, sebab Yohanes Yan Tahu menduga, penahanan kayu miliknya, semacam sengaja direkayasa oleh oknum dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Malaka, yang puncak rekayasanya, kayu Yohanes Yan Tahu sebagai tumbal. 



“Saya menduga kayu milik FSB ditebang di wilayah Kawasan telah hilang di tangan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Malaka. Karena itu penahanan balok kayu saya, hanyalah tumbal dan pengalihan isu," anggapnya, Senin (19/6/23).



Tidak hanya itu, dia juga membeberkan sejumlah fakta yang menyatakan kayunya tidak ditebang di wilayah Kawasan. Diantara fakta itu, Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Malaka nomor UPT.KPH.MLK.322/260, tertanggal 10 Agustus 2022 kepada Maria Yofita Seran, Moses Ferdinand Tasekeb, Fredik Wilhelmus Medah, Agatha Niis dan Adrianus K. Barros, untuk melakukan Perjalanan Dinas bersama anggota Polres Malaka, dalam rangka lecak balok di lokasi tebangan dusun Leluan, Desa Banena, Kecamatan Malaka Tengah. 



Yohanes Yan Tahu juga mengecewakan Dinas yang berkecimpung dalam perlindungan kayu di hutan kawasan. Karena selama dia di tuding membawa kayu hasil tebang di hutan kawasan, Yohanes Yan Tahu justru tidak di panggil atau tidak di selidiki. Padahal dirinya sudah menunggu, sebab sudah menyiapkan segala hal untuk membuktikan terkait kayu yang ditahan di Sidoarjo bukan dari hutan kawasan. 



“Saya tidak pernah mendapatkan berita acara penahanan kayu saya, baik dari pihak expedisi maupun dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Malaka ataupun dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Ini yang membuat saya heran. Tetapi kayu saya justru di tahan di Sidoarjo, kan aneh," ungkapnya. 



Maka dari itu, Yohanes Yan Tahu, Polres Malaka dan pihak berwenang terkait agar segera menyelidiki penahanan kayunya yang diduga direkayasa itu. 



Bahkan Yohanes Yan Tahu, juga meminta Polres Malaka mengusut Oknum pelaku penahanan kayu itu, agar bisa dihukum seadil-adilnya. Hal itu lantaran kesabarannya sudah habis, dan sudah waktunya Aparat setempat selaku pengayom masyarakat bertindak. 



Sedangkan pihak expedisi yang tidak ingin dimediakan namanya, juga merasa heran dengan tanggal penerbitan surat pada tanggal 14 Juni 2023. Bahkan dia mengaku, pihaknya juga dirugikan karena containernya juga ikut ditahan di Wilayah Sidoarjo. 



“saya juga heran dengan cara kerja mereka,” ungkapnya.

 


Bukan hanya itu, dia juga menyayangkan cara kerja Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara memang demikian. Sebab menurutnya, cara kerja dinas terkait justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas dalam penanganan kasus seperti itu.



Pewarta: Eqi Luan, Sultan Sabatani

Editor: Aryo Helap

Posting Komentar