Prestasi Lembata Merengkuh Asa Di Usia Yang Beranjak Dewasa

Anonim

Prestasi Lembata Merengkuh Asa Di Usia Yang Beranjak Dewasa


Kepala Puskesmas Waipukang, Darius Baki Akamaking



WARTAPERS.COM - Hari-hari indah di bulan Juni tahun ini akan segera berakhir. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, bulan ini merupakan bulan penuh berkat. Satu prestasi dengan sejuta asa telah tertoreh dalam catatan perjalanannya sebagai rumah bagi anak-anak Lepan Batan. Betapa tidak, tepat pada 16 Juni 2023 baru lalu, Pemerintah Kabupaten Lembata mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini ini diberikan sebagai hasil penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lembata Tahun 2022. Ini sebuah prestasi gemilang sekaligus kado terindah bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten ikan paus di usianya yang tengah beranjak dewasa itu.


Ternyata bukan kali pertama, Lembata, kabupaten satu pulau yang megah dihiasi segudang pesona alam maha indah mencapai prestasi itu. Ini merupakan kali yang ketiga jelang HUT ke-24 pada Oktober mendatang. Iya, sejak ditetapkan sebagai daerah otonom lepas dari Kabupaten Flores Timur pada 12 Oktober 1999, Lembata sudah tiga kali mendapatkan opini WTP. Istimewanya, pencapaian itu diperoleh dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut. Tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022. Membanggakan!



Jalan Panjang Menuju Opini WTP


Prestasi gemilang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata memperoleh opini WTP tiga kali berturut-turut sejak tahun 2020 tersebut telah melalui sebuah jalan sejarah dan perjuangan yang panjang. Ada jalan terjal berkubang lumpur, ada dinamika dan pula euforia yang tercatat dalam beribu-ribu lembar buku kenangan.



Pasca otonomi 1999, Lembata mulai berbenah. Oleh perintah regulasi, Lembata tidak hanya melaksanakan pembangunan tetapi juga mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah Pusat. Pun pula kepada khalayak.



Lama setelah otonomi diperoleh barulah Lembata berhasil menyusun LKPD. Hampir delapan tahun sesudahnya tepatnya pada tahun 2006. Sejak saat itu hingga 2009, Lembata memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Capaian ini kemudian menurun pada 2010 hingga 2012 dimana saat itu Lembata memperoleh opini disclaimer. Selanjutnya pada 2013 sampai 2019, Lembata kembali memperoleh opini WDP. Baru pada 2020, Lembata menorehkan catatan terbaik dalam sejarah pengelolaan keuangan daerahnya. Saat itu, untuk pertama kalinya Lembata memperoleh opini WTP. Prestasi ini sudah tentu membanggakan semua kalangan dan karena itu layak untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan. Alhasil, dalam tiga tahun terakhir (2020 - 2022) secara berturut-turut, kabupaten yang kesohor dengan tradisi penangkapan ikan paus itu selalu memperoleh opini WTP.



"Isi Perut" Opini WTP


Opini WTP merupakan salah satu kategori opini yang diberikan oleh BPK RI sebagai hasil penilaian atas LKPD. Selain opini WTP, ada opini WDP, opini Disclaimer dan opini Tidak Wajar. Opini-opini ini disampaikan oleh BPK RI setalah melakukan sebuah proses pemeriksaan dan pengungkapan fakta secara rinci dan melalui sebuah proses panjang. Hasil pemeriksaan dan pengungkapannya kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.



Ritual Pesta Kacang Lewohala Lembata



LKPD yang dinilai oleh BPK RI pada dasarnya terdiri atas 7 (tujuh) komponen yakni: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan itu sendiri. Komponen ketujuh tersebut di atas berisi ulasan deskriptif singkat, padat dan jelas sebagai tanggapan atau opini BPK RI atas LKPD yang disampaikan. Kecuali itu, enam komponen lainnya hanya berisi angka-angka yang merepresentasikan keadaan keuangan dan aset Pemerintah Daerah sesuai kondisi terkini.



Terhadap LKPD yang disampaikan Pemerintah Daerah, BPK RI melakukan penilaian secara sistematis dan mendalam. Berpegang pada prinsip akuntabilitas keuangan negara, BPK RI pertama-tama memeriksa kesesuaian antara LKPD yang disampaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal lain yang harus dinilai oleh BPK RI adalah kecukupan informasi dan besarnya daya pengungkapan (discloseur), efektivitas sistem pengendalian intern dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Semua kriteria penilaian LKPD ini telah ditetapkan sebagai dasar penilaian BPK RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.



Raihan opini WTP dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Lembata merupakan sebuah prestasi yang layak diapresiasi. Pemerintah dan masyarakat Lembata patut merasa bangga. Kita semua sungguh yakin bahwa prestasi yang membanggakan itu diperoleh bukan tanpa usaha dan kerja keras.



Disiplin penyelenggaran Pemerintahan Daerah mulai dari tingkatan teratas sampai terbawah adalah jaminan pertama dan terutama. Tentang hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, ST, MT memberikan banyak testimoni.



"Ini bukan kerja satu orang saja. Ini kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat dan kerja tim. Semua OPD dan unit layanan publik terkait punya peran penting dan besar. Sungguh sangat penting untuk kita apresiasi", ujarnya di tengah-tengah kesibukan hariannya pada suatu siang. 


Penulis: Sultan S

Editor: Red

Posting Komentar