Sulit Dimediasi, Kasus Pengeroyokan ini Bakal Dilempar ke Polres TTS
TTS||WARTAPERS.COM - Polisi menerima laporan mengenai seorang laki-laki tua bernama Polipus Bani dan anaknya Since Bani dianiaya oleh Nikodemus Cu dan Sipri di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, pada malam Minggu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Diketahui, Kedua pelaku mendatangi rumah korban membawa serta dengan senjata tajam berupa parang dan tombak. Kasus ini, saat ini sedang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Amanatun Utara, Polres TTS.
Masyarakat Keluhkan Kondisi Jalan di Wilayah Pencetus Otonomi Lembata, Petrus Gute Betekeneng
Meskipun telah berlalu satu minggu sejak kejadian, kasus pengeroyokan ini belum juga menemui titik terang. Pihak Polsek Amanatun Utara bukannya tidak bekerja, malah sebagai perwujudan polisi presisi, pihak polsek mencoba ‘menawarkan’ solusi alternative mediasi sebagai jalan damai, dengan tetap menghormati hak privat pelapor usai menerima laporan kepolisian dari korban.
Kanit polsek Amanatun utara |
Kapolsek Amanatun Utara Dewa Putu Suawan melalui Kanitres Markus Radja Dju menjelaskan, pasca menerima laporan tindak pidana pada minggu lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Pihaknya juga menawarkan alternatif mediasi sebagai solusi damai jika masing-masing pihak sepakat.
"Sementara tugas pihak kami hanya melakukan penyelidikan, bukan penyidikan. Serta hanya berupa pengamanan saja," tutur Radja Dju (10/6) kemarin.
Kanitres Radja Dju, Polsek Amanatun mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku, karena kewenangan penangkapan dan penahanan berada di bawah Polres TTS.
"Polsek Amanatun Utara hanya bertanggung jawab dalam pembuatan berita acara interogasi,' ungkap Radja Dju.
Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi, katanya, pelapor masing-masing SK dan ST, korban mengalami tindakan kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan.
Kapolres Lembata Ajak Komunitas Security Lembata Aktif Menjaga Keamanan
Menurutnya, selama satu minggu kasus ini ditangani, pihak korban tidak ingin damai. Akibatnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres setempat.
"Damai atau tidak, itu tergantung pada korban. Kami polisi tidak dapat melakukan intervensi," tegas Radja Dju.
Pewarta: Eky Luan/Sultan Sabatani
Editor: Aus