26 Laporan Rocky Garung Belum Ada Panggilan, 1 Laporan Kamaruddin Langsung Diproses, Aktivis KAKI: Ada Apa Dengan Penyidik MABES Polri
JAKARTA ,|| wartapers.com - Diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Disisi lain soal dilaporkannya Rocky Garung atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Presiden Ir Joko Widodo Bareskrim Polri menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam kasus yang menyeret akademisi Rocky Gerung.
Selain 50 saksi, ada juga lima saksi ahli yang dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, kemudian 5 ahli yang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
“Di samping itu, kami terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi, apakah ini nanti kami bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” lanjutnya.
Terkait pemanggilan Rocky, Djuhandhani mengatakan akan dilakukan usai hasil pemeriksaan saksi rampung.
Selain itu, pihaknya masih melakukan kajian terhadap sejumlah barang bukti yang disertakan dalam kasus ini. “Sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG (Panji Gumilang),” kata dia.
Diduga 26 Laporan Menumpuk di Mabes Polri, Rocky Gerung Belum Juga Dipanggil Bareskrim, sedangkan 1 Laporan Untuk Kamaruddin Hendra Simanjuntak langsung diproses penyidik mabes polri.
Menanggapi perkara yang ditangani penyidik Mabes Polri, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meras ada kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan, bagaimana tidak, Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang dianggap mencemarkan nama baik seorang Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan sergap dan cepat memproses laporan dan menetapkan Kamaruddin Hendra Simanjuntak jadi tersangka.
Sedangkan Rocky Gerung yang sudah jelas pernyataannya menghina presiden dan membuat bangsa pecah belah Malah dibiarkan duduk manis berceramah di media sosial dan dunia maya, dimana letak keprofesionalan penyidik mabes polri yang berslogan kepolisian Presisi. Apakah Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih lebih mulia dan terhormat daripada presiden Ir Jokowi selaku pemimpin bangsa dan negara.
Pernyataan Rocky Gerung mengingatkan Kisah Syekh Siti Jenar Yang dianggap menyalahi aturan oleh 9 para Wali (Wali Songo) karena Menyampaikan ajaran kepada orang awam yang tidak tahu maksudnya, dan Akhirnya dia dihukum demi kebaikan agar tidak ada perpecahan antar beragama berbangsa dan bernegara.
Penyampaian maupun Ajaran yang baik harus disertai dengan cara yang baik sebagaimana anjuran dalam norma agama. Karena tidak semua orang paham dengan apa yang kita sampaikan Sebelum ada penjelasan dan penjabaran yang kongkrit atau jelas dipahami.
Aktivis KAKI berharap penyidik Mabes Polri Profesional dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara kepolisian republik Indonesia. Jangan membuat publik tidak percaya lagi dengan institusi kepolisian republik Indonesia setelah kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadivpropam mabes polri Ferdy Sambo, ini Sama Halnya penyidik mabes polri sudah bikin malu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Karena dinilai masyarakat tidak mengamalkan Pancasila ke 5 yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," Ungkap Aktivis KAKI, Kamis 17 Agustus 2023.
Penulis: Korlip Nasional
Editor: redaksi