Aksi Demontrasi Para Pedagang Depan Pemkab Sampang Sempat Ricuh Hingga Terdapat Korban
Sampang , || wartapers.com - Ramai -ramai temui Kantor Bupati , banyak pedangan pasar dari berbagai blok yang di pasar tradisional kembali padati jalan raya, turun aksi tersebut yang ke 3 kalinya mereka lakukan, berbagai macam bentuk aspirasi yang di keluhkan melalui tulisan spanduk dan poster.
Kendati demikian, saat turun aksi demo berlangsung serta situasi mulai memanas, membuat beberapa massa aksi demo harus mengalami tindak kekerasan pada dirinya.
Fudoli salah satu warga juk Lanteng ia berprofesi sebagai pedagang ikan di pasar srimangun, ia mengaku serta tidak terima atas tindak kekerasan yang telah di lakukan oleh oknum polisi saat penertiban itu , dan ia menjelaskan kronologi atas aksi ricuh yang menimpa dirinya.
" kejadiannya kurang lebih pukul 12.10 , yaa tadi sempat ricuh terus saya di pukul dari belakang oleh petugas polisi, habis itu di tendang.," ujar fudoli dengan rasa kecewa.
Ia mengatakan jika petugas memukul dirinya hingga memar di bagian kepala serta bengkak di bagian tangannya akibat di tendang oleh oknum tersebut.
" Ia ini bagian kepala saya sampe benjol memar , bukan itu saja, tangan saya juga memar akibat di tendang , saya juga tidak sempat melihat siapa nama oknum itu, saat mau dilihat dia langsung miring ,jadi gak terlihat , kok ada petugas sampe bertidak tidak terpuji bukan melindungi malah sebaliknya ," tambanya.
Bukan itu saja korban aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum polisi, perempuan paruh baya ini juga mengaku jika dirinya dapatkan perilaku yang tidak baik sehingga harus mengakibatkan luka memar di bagian tangan kananya.
" yaa waktu saya mau masuk, kan saya ada didepan ,ayo masukk...!! pas polisi itu langsung lari sebelah Utara itu kan Satpol PP , dia juga main tongkat, kalau polisikan dorong , saya juga sempat tidak lihat, cuman saya kan di bantu anak saya , anaknya saya juga sempat bertengkar juga sama polisi yaa menyelamatkan tangan saya itu, terus tangan saya di tarik-tarik sama polisi itu sampe kayak gini, " ujar S warga Juklanteng.
Aksi anarkis tersebut jadi omongan para massa saat di TKP ( tempat Kejadian perkara ) , membuat resah akibat kelakuan Oknum tersebut. Dan menggap aksi tersebut menurutnya sangatlah tidak pantas, dan hal tersebut sudah tertuang dalam Larangan Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 .
Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.”
Pewarta : Redaksi
Editor : redaksi