Aktivis KAKI: DKPP Pecat Ketua dan Komisioner KPUD Kabupaten Bangkalan Sebagai Bentuk Membasmi Penghianat Negara
JAKARTA, || wartapers.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (11/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu. Didalilkan ia telah menerima uang aliran korupsi kasus suap dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu, dan menyita uang sebesar Rp 150.000.000 yang diduga berasal dari Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Menyikapi perkara yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan uang Rp 150.000.000,00 untuk surve elektabilitas persiapan politik 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta DKPP memecat Zainal Arifin Ketua KPU dan Sairil Munir Komisioner KPUD Kabupaten Bangkalan sebagai bentuk membasmi penghianat negara.
DKPP harus tegas melakukan penindasan kepada pejabat KPU yang sudah melanggar aturan kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan bisanya hanya menyidangkan tanpa ada saksi yang berlaku bagi ketua dan Komisioner KPUD Kabupaten Bangkalan yang sudah diduga kuat melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Tupoksi penyelenggara pemilu.
"Jika keduanya dibiarkan bersemayam di tubuh KPUD Kabupaten Bangkalan, ini merupakan simbol bahwa DKPP sudah mulai hilang Kehormatannya sebagai Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu. Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku pengamat Kinerja Pemerintah berhak Menyoroti dan Menyurati pejabat pelanggar ketentuan UU yang telah diundangkan oleh pemerintah.
Secara yuridis Bupati Nonaktif Ra Abdul Latif Amin Imron orang yang memberikan uang survei elektabilitas untuk pemilu pilkada 2024 Bangkalan sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah dalam tahap tuntutan 12 tahun penjara, lantas nunggu apalagi untuk memberikan saksi pemecatan kepada keduanya," Ungkap Aktivis KAKI, Jumat (11/08/2023).
Penulis: KORLIP NASIONAL
Editor : redaksi