Dianggap Jualan di Zona Terlarang, Sejumlah PKL Sampang Ditertibkan

Anonim

Dianggap Jualan di Zona Terlarang, Sejumlah PKL Sampang Ditertibkan



Sampang||Wartapers.com -  Bersama Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Tradisional Srimangunan Sampang. Diketahui PKL yang ditertibkan itu, karena berdagang di zona terlarang. 



Terkait penertiban itu, Kepala Diskoperindag Samoang Hj Chairijah membeberkan, bahwa PKL yang ditertibkan itu lantaran berdagang di dua area terlarang, yakni di jalan Sikatan dan di jalan cendrawasih. 



"Penertiban hari ini, termasuk penertiban yang ada di sekitar lokasi pasar Srimangunan, khususnya di jalan Sikatan dan jalan cendrawasih. Sebab dua lokasi ini adalah lokasi terlarang, " ujarnya



Tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan penertiban, kata Chairijah, untuk memanusiakan manusia. Yaitu, agar PKL yang berdagang di area terlarang bisa berjualan di lokasi yang lebih baik.



"Untuk sementara waktu, para pedagang di pasar Srimangunan akan dialihkan ke pasar Deg Gedeg yang lokasinya di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Sampang," ungkapnya 



Dia memaparkan, bahwa Pemkab sampang akan memberikan semangat kepada para pedagang, agar tetap melakukan aktifitas di tempat yang baru relokasi itu. 



"Semua ini demi kenyamanan dan keamanan para pedangan," tegasnya.


Pewarta: Imam

Editor: Redaksi

Posting Komentar