Notification

×

Iklan

Iklan

Status DPO Pelaku Pencabulan Tidak Jelas, Satreskrim Polres Sampang No Respon

Kamis, 31 Agustus 2023 | Agustus 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T07:25:30Z


Status DPO Pelaku Pencabulan Tidak Jelas, Satreskrim Polres Sampang No Respon



Sampang, || wartapers.com - Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur Polisi masih bisa tangkap tiga pelaku dari empat terlapor dugaan kasus pencabulan terhadap JM (14 tahun) anak yang masih duduk dibangku SMP di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Madura.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 134 /VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, pada tanggal 10 Agustus 2023. Serta disertai Surat perintah penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/135/RES.1.24/VIII/2023/Satreskrim, tanggal 24 Agutus 2023. Polres Sampang mengamankan tiga pelaku dan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. 


Ketiga tersangka yang diamankan Polres Sampang diataranya Kadin/Udin (24th), Viery (21th), dan MS (12th). Sedangkan satu orang lagi termasuk pelaku pemerkosaan Royhan (17th) Polres Sampang menetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang.


"Dari empat tersangka ini berasal dari Desa yang sama, yakni warga Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” terang Kasi Humas Polres Sampang yang di sampaikan langsung Kanit V Riza Purnomo Hadi saat gelar pres rilis pada Rabu 30/08.


Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 Tahun.


Berbeda untuk ancaman hukum tersangka Moh Sahid ditambahkan UURI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan. Berdasarkan KK nomor : 3527041712110053 lahir 19 Januari 2011.


Dimana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penahanan, namun proses penyidikan masih terus dilanjutkan.


“Kami akan terus menindaklanjuti penyelidikan terhadap tersangka lainnya, mencari barang bukti lainnya, serta Sidik tuntas dan Kirim berkas perkara ke JPU (tahap I),” terangnya dikutip dari media Radarbangsa.id.


Saat media Jatimsatunews.co mencoba mempertanyakan kejelasannya, satu dari ke empat pelaku yang sampai saat ini belum bisa diungkap oleh Polres Sampang, pelaku yang bernama Royhan yang menurut pres rilisnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO, sementara Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto melimpahkan pertanyaan ke penyidik.


"Itu tehnis penyidikan tanya langsung ke penyidiknya," singkatnya melalui Whatshapp Jumat 1/9/23.


Kasatreskrim AKP Sukaca saat dihubungi melalu pesan Whatshapp no respon baik Kanit PPA maupun penyidik yang menangani langsung kasus pencabulan yang menimpa anak yang statusnya masih pelajar yang kasusnya tidak ada kejelasan. 



Pewarta : redaksi

Editor : redaksi 

×
Berita Terbaru Update