Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Koperasi, Warga Cigondewah Kidul Dipolisikan
Bandung,|| wartapers.com – Seorang warga Cigondewah Kidul, kota Bandung berinisial YY diduga telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang Koperasi Indonesia Bangkit Bersama (KIBB) yang berlokasi di Jl. Laswi, kabupaten Bandung.
Pasalnya, residivis dengan kasus yang sama (378-red) belum genap sebulan keluar penjara tersebut kembali berulah, YY diduga bersekongkol dengan beberapa komplotannya untuk mengelabui pihak koperasi.
Alih-alih ingin menjualkan kain dengan permodalan dari koperasi, YY justru ditengarai melakukan siasat untuk menipu dengan menjual kain tersebut kepada yang bukan pemesan awalnya.
Transaksi itu dilakukan pada bulan Juli 2023, pertama kali YY mengambil barang dengan alasan untuk dijual kembali.
Menurut Husein, kepala KIBB, "awalnya dia memesan salah satu jenis kain (Spandex) melalui kami yang mana menyediakan permodalan awal untuk pelaku usaha dibidang produsen garmen," terangnya.
"Jumlah sekitar 2,9 ton lebih, dengan value Rp155 juta dan di DP sebesar Rp 30 juta sisanya tempo 2 minggu," ujarnya.
"Katanya kain ini mau dijual kepada seseorang bernama Ikin Sodikin warga kabupaten Bandung asal Tasikmalaya yang katanya pengusaha kain, namun setelah jatuh tempo, saudari YY ini tak kunjung membayar," imbuhnya lagi.
"Tim kami telah melakukan investigasi ke lapangan, dengan proses yang panjang, kami mendapatkan fakta di lapangan ternyata semua bohong, sdr Ikin pun mengakui kalau dia disuruh untuk seolah-olah menjadi pembeli, namun ternyata fiktif," pungkasnya.
Lanjutnya lagi, "Ketika dikonfirmasi, dia (YY-red) banyak alasan, alibinya dijual kesana dan kesini tapi uangnya tak tau kemana," ungkap nya.
Karena merasa ditipu, Koperasi Indonesia Bangkit Bersama pun akhirnya membuat pelaporan pengaduan kepada Polsek Majalaya. Setelah 2 kali undangan, YY pun tak pernah beretikad baik untuk datang.
"Sempat mengambil jalur damai untuk penyelesaian, namun yang bersangkutan selalu ngeles dan banyak alasan," tutup Husein.
Saat ini kasus ditangani oleh pihak Polsek Majayala, namun tidak menutup kemungkinan pihak koperasi yang meminta bantuan kepada IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) akan menembuskan perkara ini kepada pihak Polres.
"Karena yang bersangkutan datang kepada kami, maka sesuai kapasitas kami sebagai jurnalis akan kami buatkan narasi dan memberi tembusan kepada Polres, kalau perlu Polda," Ujar Rendy, Wakil Ketua IWOI kabupaten Bandung yang juga sebagai Pimpinan Redaksi lensafakta.com.
"Kebetulan, wakil koperasi tersebut saudara Hendra adalah bagian dari kami, jadi insyaAllah kami akan serius melanjutkan proses hukum ini, jika YY tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan terpaksa kami proses," lanjut Rendy.
"Kami tidak main-main, kami akan membuat laporan resmi ke Polres dan berkolaborasi dengan pihak cybercrime Polri, mau lari kemana pun pasti ketangkap, kita lihat saja," tutup Rendy.
Sebagaimana diketahui, jika memenuhi unsur maka YY terancam pasal berlapis 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan 372 KUHP tentang dugaan penggelapan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau lebih.
Pewarta : agung / (Tim)
Editor : redaksi