Kejati Sultra Diminta Tindak Tegas Oknum Pelaku Penambang Ilegal di Pulau Maniang dan Desa Oko - Oko Kabupaten Kolaka
Kendari - WARTAPERS.COM - Belum lama ini, sejumlah oknum pelaku penambangan ilegal mining dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel ilegal dan Dokumen Terbang dibeberapa perusahaan.
Sama halnya dengan kasus penambangan ilegal di Pulau Maniang yg terletak di kecamatan pomalaa kabupaten kolaka masih Menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sebelumnya Polres Kolaka telah mengamankan 10 orang pelaku. Dan juga mengumumkan bahwa kasus di pulau Maniang telah naik ke tahap Penyidikan.
Beda halnya dengan aktivitas penambangan ilegal yang berada di Desa Oko - Oko kecamatan pomalaa diduga sama sekali tak tersentuh hukum alias kebal hukum. Ada apa dan siapa dibalik semua ini ??.
Terkait hal itu dikatakan langsung oleh saudara Manton selaku ketua Bidang Humas, ITE dan Publikasi DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara. 01/09/2023.
Manton mengatakan, dalam pantauannya di sosial media bahwa Polres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Riswandi memberikan tanggapan terkait adanya penambangan ilegal di Pulau Maniang, Kecamatan pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Riswadi mengatakan tambang ilegal di Pulau Maniang kasusnya sudah masuk ketahap penyidikan.
“Saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka,” ujar Humas Polres Kolaka di beberapa media online.
Tetapi sampai saat ini, Manton menduga bahwa Polres Kolaka dinilai tidak transparan siapa aktor dibalik pengrusakan lingkungan/hutan kawasan di Pulau Maniang akibat aktivitas penambangan secara ilegal.
Bahkan, kata Manton, berdasarkan data dan informasi yang dihimpunnya PT. Suriah Lintas Gemilang (PT. SLG) diduga ikut terlibat dan sering disebut. Tak hanya itu juga, PT. SLG diduga salah satu perusahaan yang melegalkan beberapa Ore Nickel yang diduga adalah Ilegal, atau sering kali kita dengar dengan sebutan Dokumen Terbang (Dokter).
Olehnya karena itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG terkait dugaan Dokumen Terbang dan Syahbandar Pomalaa.
Selain itu, Manton juga meminta kepada Kejati Sultra untuk berlaku adil dalam memberantas Mafia Tambang Ore Nickel di Kabupaten Kolaka, khususnya terkait penambangan ilegal di Pulau Maniang dan Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa.
"Besar dugaan kami, telah terjadi konspirasi besar atas penambangan ilegal di Pulau Maniang dan Desa Oko - Oko. Meski, beberapa perwakilan perusahaan yang diduga ikut terlibat mengatakan bahwa itu sudah lama. Lantas siapa yang akan bertanggungjawab atas rusaknya hutan dan lingkungan. Siapa yang akan Reklamasi," ungkap Manton.
Berdasarkan sumber data dan informasi masyarakat, bahwa terkait aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Maniang melibatkan Oknum inisial AB yang diduga sebagai aktornya. Dan untuk di Desa Oko - Oko melibatkan oknum inisial Zo dari PT. SLG, PT. LCM inisial Do dan PT APD melibatkan inisial Br.
"Kami sangat berharap kepada Kejati Sultra agar segera mengambil tindakan dan menindak tegas para oknum - oknum yang terlibat atau turut serta membantu dan melancarkan aktivitas ilegal mining di Kabupaten Kolaka," pungkas Manton.
Penulis ; nurwindu/ Sril
Editor : redaksi