Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Sebanyak 26 Satpam Mall The Park Kendari Langgar Aturan dan Dicopot Akibat Tak Memiliki KTA.

Minggu, 10 September 2023 | 01:56 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-10T08:56:08Z

 Miris, Sebanyak 26  Satpam Mall The Park Kendari Langgar Aturan dan Dicopot Akibat Tak Memiliki KTA.





KOTA KENDARI-WARTAPERS.COM - DIREKTORAT Binmas Polda Sultra, kembali menemukan masih adanya sejumlah perusahaan pengguna Jasa Pengamanan membandel yang mempekerjakan petugas Satuan Pengamanan atau Satpam yang tak sesuai ketentuan dan melanggar aturan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, (07/09/23) pekan lalu.


"Para Satpam itu melanggar Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.


Saat dikonfirmasi melalui Via telephone selulernya Anggota Ditbinmas Polda Sultra enggan disebut namanya mengatakan bahwa, sebanyak 26 orang oknum petugas Satpam di pusat Perbelanjaan Mall The Park Kendari yang dengan gagahnya  bertugas tanpa memiliki KTA  "ini seakan ala preman katanya" maka resmi ini dinilai melanggar aturan,"ujarnya.


Diketahui bahwa, saat Direktorat Binmas Polda Sultra. Yang dipimpin oleh Kasubdit Binsatpam/polsus Polda Sultra. AKBP Karjono Liwang, S.Sos, dengan menggandeng Ketua BPD ABUJAPI Den Ayu Kanem Kaltsum, S.H.,M.H. serta Ketua DPD APSI 

Susi Rosanti, melakukan Pengawasan, Penertiban dan Pendataan terhadap para Satpam di wilayah Kota Kendari. (Katanya)


"Dimulai sejak kemarin hingga hari ini, telah terdata kurang lebih 10 Pengguna Jasa Pengamanan di Kota Kendari yang sebagian Satpamnya itu tidak dilengkapi dengan KTA, dan ironisnya belum ada satupun melaksanakan Pendidikan serta Pelatihan Satpam. Salah satunya di Mall The Park Kendari Satpamnya diterima bertugas oleh Kepala Keamanan atau yang bertanggung jawab di Mall The Park dan diketahui Seorang Oknum Polisi Aktif di Kota Kendari,"tandasnya.


Selain itu, Pelanggaran lainnya berupa pengenaan seragam dan atribut Satpam yang tak sesuai ketentuan, sikap , hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang tidak pernah diperpanjang atau masa berlakunya telah lama habis.


"Dari para anggota Satpam yang melanggar ketentuan dan aturan itu, Ditbinmas Polda Sultra melakukan tindakan berupa melakukan teguran lisan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Ditbinmas Polda Sultra dengan membawa kelengkapan untuk mengurus perpanjangan KTA. 


Lanjutnya, Sedangkan bagi mereka yang tidak dilengkapi KTA, dan tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Satpam tim Razia memberi sangsi atau tindakan mencopot baju atau seragam yang bersangkutan dan sekaligus diberikan pengarahan tegas.


Ditbinnas Polda Sultra AKBP. Karjono Liwang melalui anggotanya pun menegaskan bahwa, penertiban tersebut atas perintah Dirbinmas Polda Sultra, maka kami mendatangi perusahaan dan instansi secara acak yang diduga masih mengacuhkan aturan Satpam, padahal ini bukan kali pertama dilakukan razia dan ditemukan pelanggaran ditempat yang sama,"tuturnya.


"Ke depan Ditbinmas Polda Sultra, akan berikan Surat Peringatan pertama agar para BUJP atau Pengguna Jasa Pengamanan itu harus benar - benar memperhatikan kelengkapan anggota Satpamnya saat bertugas, guna mewujudkan satpam yang profesional, dan kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, itu kami masih ada teguran sampai tiga kali. Namun  Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, maka tindakan berupa sanksi mencabut ijin Vendor yakni badan usaha jasa pengamanan atau BUJP nya dapat dilakukan secara tegas. (tutupnya).



Pewarta : Asril 

Editor ; redaksi

×
Berita Terbaru Update