Ratusan Saksi Telah Diperiksa Kejari Sampang yang Menyeret eks Kades Baruh Ditahan

Wartapers.com
Ratusan Saksi Telah Diperiksa Kejari Sampang yang Menyeret eks Kades Baruh Ditahan

Sampang || Wartapers.com - Buntut dari tindak pidana penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa BLT-DD tahun 2021, akhirnya Kejaksaan Negeri Sampang telah menahan dan menetapkan AM yang merupakan Kepala Desa Baruh kala itu sebagai tersangka.

Pada kasus ini Kajari telah memanggil sebanyak seratus lebih saksi telah diperiksa yang terdiri dari warga sebagai penerima BLT-DD maupun pihak terkait.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, bahwa atas penghitungan kerugian negara dalam kasus penyelewengan DD mencapai Rp. 359.500.000. Pihaknya meyakini bahwa ada beberapa unsur yang dilibatkan.

“Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali,” terangnya, Rabu 13/09/2023.

Masih kata Achmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut sebagai penanggungjawab, mengingat pada saat penyaluran BLT-DD 2021 dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).

“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” pungkasnya.

Berkat dari perbuatannya kini AM telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, lalu dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang, pada pada (11/9/2023).

Bermula dari laporan yang dilayangkan warga setempat pada tahun 2022 lalu, atas kasus penyelewengan dana BLT-DD 2021 di Desa Baruh. Faktornya pencairan BLT-DD tidak mencapai 50 persen dari total KPM sebanyak 257 orang.

Penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan.

Maka dari itu terdapat indikasi penyelewengan dana Bansos karena hak para KPM yang tidak hadir oleh salah satu Bank sebagai penyalur malah dititipkan ke Pemdes setempat.

Bahkan, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini karena juga diduga adanya manipulasi data, bahwa penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM. Di mana nama KPM yang menerima tidak ada di desa setempat. (Fach)

Posting Komentar