Sampang, || wartapers.com - Ungkap 114 kasus narkoba Polres Sampang amankan tersangka dengan jumlah sebanyak 132 dalam periode Januari – Agustus 2023 .Selasa 05/09/2023.
Dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, Sabu seberat 739,59 gram, Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir.
“Rincian tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” ungkap Ipda Sujianto saat Konferensi Pers dengan media saat hadir di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa 05/09/2023.
lanjut Sujianto, dalam Operasi Tumpas dari 14-25 Agustus 2023 terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka dan BB sabu 17,12 gram.
Dari Kasus Tersebut kasat Reskrim Polres Sampang berhasil amankan tersangka 107 pengedar/kurir dan pemakai 25 tersangka, dan 3 dari tersangka tersebut masih berprofesi sebagai mahasiswa.
" Jumlah tersangka sebanyak 132 yang di amankan di kecamatan sampang di berbagai TKP Sampang kota terbilang paling banyak dengan jumlah 17 TKP , Omben 15 TKP , Torjun 13 TKP , Camplong 12 TKP , Sokobanah 8 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP , Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP , Banyuates 8 TKP, Pengarengan 4 TKP dan Terakhir Sreseh 3 TKP, " terangnya.
Kini pasal yang di terapkan pada tersangka tentang narkotika , UU RI NO. 35 thn 2009 Tentang Narkotika pada pasal 114 (1) dan (2) Sub pasal 112 (1) dan (2), kedua pasal 127 ayat 1 huruf a.
Pasal 114 ayat (1) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1,
Dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1milyar dan paling banyak 10 Milyar.
Pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara pada pasal 112 (1) dan (2)
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.," Tegasnya.
Pewarta : Sofi
Editor : redaksi