Tanda Tanya Terjawab: Yayasan Timorest Kupang Bantah Tudingan Pungutan Liar terhadap Bantuan Perumahan Rp. 175.000
Lembata, || wartapers.com - Spekulasi yang muncul terkait bantuan perumahan dari Yayasan Timorest Kupang akhirnya mendapat penjelasan dari pihak yayasan. Tudingan Pungutan Liar terhadap nominal bantuan sebesar Rp. 175.000 dibantah oleh Lukman Wahab, seorang relawan dari Yayasan Timorest.
Menurut Lukman, angka Rp. 175.000 adalah untuk kepentingan administrasi dan operasional dalam program bantuan perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan perumahan ini tidak berafiliasi dengan Partai Politik tertentu.
Lukman menyebutkan, setidaknya Yayasan Timorest telah mengalokasikan 1000 unit rumah bagi masyarakat kurang mampu di kabupaten Lembata.
"Bantuan ini tersebar di sembilan kecamatan, menunjukkan komitmen yayasan untuk membantu mereka yang membutuhkan," tutur Lukman, Jumad, 1 September 2023.
Menurut Lukman bahwa bantuan ini adalah inisiatif dari Yayasan Timorest dan bukan dari parpol tertentu.
Karena itu dirinya mengharapkan agar, polemik seputar bantuan perumahan ini diharapkan dapat berakhir, dan yayasan diberi kesempatan untuk membuktikan tujuan baiknya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pewarta: sultan sabatani.
Editor : redaksi