Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Perencanaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Oknum Sopir Travel

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T13:06:08Z


TEBO-BUNGO-JAMBI, || wartapers.com -  Seorang Wanita Inisial Rcp Alamat Kota muara Bungo Ia Seorang Wakil Direktur PT Media GSI diduga mengalami Pelecehan seksual oleh seorang Oknum sopir travel, inisial cik Hol, Menurut Keterangan Dari Rcp perbuatan itu terjadi pada Minggu Mlm (28 Januari 2024)  sekitar pukul 21.00.


Awalnya korban Rcp menumpang mobil travel dari  Rumah Makan Citra Depan Pom Bensin sungai Bengkal Tebo Ilir Kabupaten Tebo hendak pulang dengan tujuan ke Kabupaten muara Bungo.

Menurut Keterangan Rcp saat Di tanya Awak Media, waktu Diperjalanan sekira nya memasuki di daerah antara Tebo menuju Bungo sopir travel yang tadi nya sedang beristirahat dibangku leretan paling belakang dan Rcp duduk dibangku leretan tengah di bagian sebelah kiri,” oknum sopir tersebut mencoba meraba paha saya,” saat saya  menoleh kebelakang sopir berkata dengan Modus “dek kepala anak nya kena dinding pintu,” saya pun diam dan masih berasumsi bahwa sopir tersebut tidak sengaja hanya ingin melindungi kepala anak saya,” ujar Nya.

Setelah itu, sopir tersebut semakin merajalela menyentuh paha saya,” saat saya menoleh kebelakang, kepala si sopir sudah bersandar dibelakang jok tempat duduk saya dan mencoba meraba paha saya lagi, semena-mena dan menjalar ingin memegang ke daerah lainnya,” saat itu juga saya langsung memberitahu suami saya melalui via WhatsApp dan Telepon, juga mengirim nomor Hp sopir travel ke suami saya yang lagi Bertugas Di Daerah Sungai Bengkal.

Suami Saya langsung Menelpon Sang Sopir inisial cik Hol,” lalu minta Sopir Berhenti kan saya di Polsek Bathin Babeko lalu aksi sopir pun langsung berhenti sebentar saat menerima telpon dari suami saya.” Dan meminta maaf kepada saya,”

Lalu Suami Saya Menelpon Pihak Polsek Pasar Bungo untuk Melacak siapa Sopir Mobil travel tersebut, dan Di beritahu juga ke seluruh Grup Wartawan se Provinsi Jambi, untuk mencari tau Pemilik Mobil travel dan Sopir tersebut, Namun Sampai Saat Ini Belum Diketahui Keberadaan alamat Sopir Travel tersebut namun Plat mobil Nomor Polisi sudah Di dapatkan.”

Diminta pada Seluruh APH Se-provinsi Jambi Kapolda Kapolres Dan Wartawan Se-provinsi Jambi Diminta Melacak Keberadaan Sopir Dan Mobil Travel Itu Karena Tindakan Yang Dilakukan oknum Itu sudah Melanggar Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022, diantaranya adalah Pelecehan Seksual Nonfisik dan Fisik.

Pasal 5

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau, pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00(sepuluh juta rupiah).


Pasal 6

Dipidana karena pelecehan seksual fisik.

a.  Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat.

seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau, kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara, paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana, penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,(tiga ratus juta rupiah).



Pewarta: jefri

Editor : redaksi 

×
Berita Terbaru Update