Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Berakhir, Kejati NTT Berhasil Menangkapnya di Bandara El Tari

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T01:18:28Z

 


Kupang,||wartapers.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan anak tirinya yang melarikan diri selama empat tahun. 


Terduga pelaku yang diidentifikasi sebagai AT ditangkap di Bandara El Tari, Kupang, pada Senin (29/1/2024), sekitar pukul 15.00 Wita. 


Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya yang intensif oleh pihak kejaksaan.


Menurut pantauan media di Kejati NTT, AT langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa kurungannya. 


Sebelumnya, AT telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada 31 Agustus 2020, atas kasus ancaman kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya.


Meskipun divonis pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, AT berhasil melarikan diri setelah melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Setelah masa penahanannya selesai, AT dibebaskan demi hukum, namun ia kemudian melarikan diri ke Jambi.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menetapkan AT sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah ia kabur. Meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk eksekusi, AT tetap mangkir. Menurut Bambang, selama menjadi DPO, AT bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi.


Kini, dengan berhasilnya penangkapan terduga pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelarian dari hukum tidak akan menghapus kesalahan yang telah dilakukan.



Pewarta: sabatani

×
Berita Terbaru Update