Bangkalan,|| wartapers.com - Salah satu caleg melaporkan dugaan kecurangan dan ancaman terhadap saksi oleh oknum kades ke Bawaslu Bangkalan Belasan saksi salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Bangkalan diancam carok oleh oknum kepala desa (kades). Oknum kades tersebut juga diduga melarang proses penghitungan surat suara.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bator, Kecamatan Klampis. Para saksi didampingi caleg kemudian melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Bangkalan
Laporan dugaan kecurangan pemilu itu disertai sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas formulir C hasil penghitungan suara di TPS-TPS desa tersebut.
Mathur Khusairi, caleg yang melaporkan kejadian itu mengatakan, proses pemilu di Desa Bator awalnya berlangsung lancer.
Saksi PDIP Meninggal Sepulang dari TPS 45 Cibinong, Sempat Mengeluh Sakit
Saksi PDIP Meninggal Sepulang dari TPS 45 Cibinong, Sempat Mengeluh Sakit
Namun kemudian berubah mulai pukul 11.00 WIB saat seseorang yang mengaku sebagai kepala desa setempat melakukan intimidasi secara verbal kepada para saksi di belasan TPS di desa tersebut.
“Intimidasi secara verbal tersebut, di antaranya tantangan carok kepada para saksi dan ditujukan kepada caleg yang mengirimkan saksi-saksi ke desanya,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Mathur Khusairi, orang yang diduga oknum kades tersebut juga memerintahkan kepada setiap KPPS tidak perlu ada penghitungan suara dan langsung dilakukan rekapitulasi.
“Pada proses rekapitulasi inilah jumlah suara diduga dilakukan sesuai pesanan pihak lain baik guna menguntungkan partai tertentu untuk kertas suara pemilihan legislatif, serta untuk salah satu paslon capres- cawapres,” ungkapnya.
Mathur Khusairi menuturkan, hasil rekapitulasi tersebut ada dugaan penggelembungan suara karena tidak sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih.
Dia juga menduga praktik kecurangan serupa ini sangat mungkin juga dilakukan di desa-desa lain di Bangkalan. Karenanya, dia menuntut penghitungan suara ulang (PSU) di desa tersebut.
Pewarta : Muk / tim
Editor: redaksi