Lembata,|wartapers.com. Derasnya laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya pada tahapan Pemungutan dan Perhitungan suara di wilayah dapil 3 Kecamatan Buyasuri dan Omesuri, menjadi perhatian utama.
Menurut Aldin, penanganan sengketa Pemilu haruslah Ssesuai regulasi terfokus pada dugaan pelanggaran Pemilu di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, yang dilaporkan oleh para oknum, serta di TPS lain di seluruh wilayah Kabupaten Lembata.
Aldin Usman menyampaikan aspirasi masyarakat agar proses penanganan sengketa Pemilu dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Aldin mengatakan, masyarakat sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata dalam menangani setiap sengketa Pemilu yang berujung pada Penetapan Suara Ulang (PSU), asalkan syarat formal dan materiil terpenuhi oleh pengadu atau pelapor sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Aldin Usman, adalah bahwa semua pihak terlibat, baik penyelenggara, partai politik, maupun masyarakat, harus berupaya menghindari kepentingan pribadi atau golongan demi menciptakan Pemilu tahun 2024 yang bersih, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan bermartabat. Masyarakat siap mengawal pesta demokrasi ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," tutup Aldin Usman.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi