Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Lampung Selatan Akan Tindak Tegas PPK dan PPS yang Memotong Angaran KPPS

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T04:23:03Z



Lampung selatan||wartapers.com

Dikutif dari media Jejakkasus.info minggu 18-02-2023, KPU Lampung Selatan akan lakukan tindakan tegas terhadap PPK Kalianda dan PPS Kelurahan Kalianda yang diduga memotong dana operasional diwilayah setempat. Hal ini dikatakan Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak pada Tim jejakkasus.info dikantor KPU setempat, sabtu 17 februari 2024.


“Kami akan lakukan kroscek terhadap informasi ini. Apakah kejadiannya seperti atau kah seperti apa. Ketika hal itu memang terjadi akan kita (KPU_red) lakukan tindakan terhadap PPS atau PPK yang melakukan hal itu. “jelas ketua KPU Lamsel.


“KPU Lamsel melakukan plano dulu, terkait apa yang dilakukan, kesalahan apa yang dilakukan, sejauh apa kesalahan ini kita akan mengukur tingkat kesalahan ini. Baru kita akan tentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap oknum-oknum yang melakukan itu,”lanjutnya.


Ketua KPU Lampung Selatan tidak membenarkan tindak pemotongan dana operasional KPPS tersebut. KPU Lamsel telah menghimbau PPK dan PPS agar tidak memotong anggaran KPPS yang ada diwilayahnya.


“Sejak awal kami telah menegaskan. Dari pimpinan atau komisioner kabupaten beserta jajajar di KPU Lampung Selatan bahwa jangan ada pemotongan-pemotongan terhadap anggaran yang diturunkan untuk KPPS,”tegasnya.


Dana operasional KPPS,kata Ansurasta Razak, KPU Lamsel mendistribusikan langsung ke rekening PPS, PPS mendistribusikan kepada KPPS secara tunai.


“Yang mendistribusikan anggaran KPPS itu sekretariat. Untuk jumlah nominalnya dana operasional KPPS, sekretaris KPU Lamsel yang mempunyai wewenang untuk menjelaskan berapa jumlah detailnya,”bebernya.


Ketua KPU Lamsel menegaskan, pengelolaan atau pemakaian anggaran operasional untuk setiap TPS dilakukan oleh KPPS dan mutlak hak KPPS. Pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) pun dilakukan oleh pengguna anggaran.


“Dana itu mutlak hak KPPS. Terkait dengan SPJ , maka akan dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. Terkait dana pendistribusian logistik pemilu, anggarannya itu memang sudah ada. Dianggarkan kan sesuai jenjangnya. Pendistribusian dari KPU ke PPK, ada anggarannya di KPU. Pendistribusian dari PPK ke PPS, ada anggarannya di PPK. Kemudian pendistribusian dari PPS ke KPPS, ada anggarannya di PPS. Artinya tidak dibeban kepada KPPS,”urainya.


Sementara itu sampai hari ini, banyak laporan yang diterima redaksi Ungkap.id terkait pemotongan operasional KPPs serupa. Diantaranya ungkap.id menerima laporan dari beberapa desa di kecamatan Tatibung, kecamatan Merbau Mataram, dan Jati Agung. 




Pewarta : andi

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update