Lembata,|| wartapers.com - Pada pemilihan legislatif yang berlangsung di TPS II Jontona, Lembata, muncul kekhawatiran serius terkait proses demokrasi. Daftar hadir pemilih, yang seharusnya ditandatangani pada hari pencoblosan, baru ditandatangani satu hari setelahnya, yakni 15 Februari 2024, menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pemilihan di wilayah tersebut.
Sumber resmi di wilayah itu menuturkan, hanya 173 dari 234 pemilih yang berhasil menggunakan hak pilihnya, namun, yang mencolok, tidak ada yang menandatangani daftar hadir pada hari pencoblosan.
Penundaan ini, menurut sumber yang dirahasiakan identitasnya, tidak hanya mengganggu, tetapi juga menyulitkan pemilih untuk memverifikasi partisipasi mereka dengan benar. Bahkan, daftar hadir tersebut baru disebarkan setelah pemungutan suara, meningkatkan kekhawatiran akan integritas proses pemilihan di TPS II Jontona.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat Agustinus Raya, kepada media ini Selasa, 20 Februari 2024, mengakui telah mengonfirmasi insiden tersebut sebagai kejadian yang memprihatinkan.
"Namun, tindakan apa yang akan diambil oleh otoritas terkait untuk menanggapi hal ini dan memastikan keabsahan hasil pemilihan di TPS II Jontona masih menjadi pertanyaan besar," tanya sumber yang identitasnya dirahasiakan.
Meskipun terjadi kesalahan administratif, semangat demokrasi yang kuat tetap terpancar dari partisipasi pemilih di TPS II Jontona. Meskipun ada keterlambatan dalam penandatanganan daftar hadir pemilih, jumlah pemilih yang aktif turut serta dalam proses demokrasi ini patut diapresiasi.
Ketua KPUD Kabupaten Lembata Herman Tadon yang dikonfirmasi media ini mengatakan, dengan pelaporan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Lembata, pihaknya masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apakah integritas pemilihan dapat dipulihkan? Pertanyaan ini tetap menggantung, menantikan tindakan tegas demi menjaga demokrasi yang sehat.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi