Lampung Selatan||wartapers.com
Panwaslu desa Jati Indah dan Panwaslu desa Serdang mengamankan barang bukti dugaan money politik Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dari partai Gerindra dan Pattimura calon DPD-RI.
Menurut keterangan Hanafi Panwaslu Jati Indah dan Angga Arifin Panwaslu desa Serdang yang dihubungi awak media kamis,(8-2-24) sekitar pukul 19:30 wib, kedua nya telah mengamankan barang bukti berupa cangkir yang ada photo serta nama kedua calek serta uang sebanyak 250 ribu dari 5 amplop dari warga masyarakat.
Angga Arifin menerangkan pihaknya telah mengamankam 9 dus Cangkir dari kediaman warga Serdang yang bernama Sulastri, kemudian dibawa dengan kendaraan menuji kantor Panwascam.
"Iya mas, kita sudah ngemanankan 9 dus cangkir, dan sudah kita bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti tersebut kita amankan dari salah satu warga desa Serdang yang bernama Sulastri" jelas Angga Arifin.
Sementara Hanafi panwaslu desa Jati indah mengamankan lima buah amplop masing-masing berisi 50 ribu dari salah satu warga Jati Indah. Dan mengamankan 7 dus cangkir yang ada photo Ali Sopyan dari salah satu warga yang bernama Andre.
Menurut penjelasan Hanafi barang tersebut dibawa ke Kantor Panwaslu kecamatan Tanjung Bintang dan dijadikan sebagai bukti awal.
"Barang sudah diamankan di Kantor Panwaslu Tanjung Bintang, proses berikutnya ini sebagai bukti awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, karena ini ranahnya Panwascam" jelas Hanafi.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat keterangan dari Panwascam Tanjung Bintang, Bawaslu Lampung Selatan dan dari pihak Caleg, Ali Sopyan dan Patimura
Pewarta: Andi
Editor: redaksi