Foto : Situasi Rekapitulasi Tungsura di kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Selasa 20/02/2024.
Sampang, ||wartapers.com - Sangat tak masuk akal , serta berbanding terbalik sebagai mana mestinya TERBUKA, JUJUR DAN AKUNTABEL; sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (b), huruf (f) dan huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Rekapitulasi penghitungan suara tetap berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga saat ini Selasa, 20 /02/2024.
Petugas penjaga digerbang kantor Kecamatan Kedungdung dan staf PPK melarang tugas seorang jurnalis untuk melakukan peliputan , hanya saja membiarkan jurnalis tersebut masuk dibatas pintu gerbang saja, tidak membolehkan masuk kedalam mengikuti rekapitulasi berlangsung meski telah menunjukkan Kartu tanda Identitas ( ID).
Berdasarkan fakta di lapangan, Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kedungdung , kabupaten Sampang hanya dibuka untuk khusus sesuai dengan keputusan penyelenggara, sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Kapolsek Kedungdung Saat di konfirmasi melalui pesan Whatshaap.
" Keputusannya penyelenggara mas...PPK, Panwas saat rakor . Yg bisa masuk yg punya undangan, mandat, saksi, dan orang yg kepentingan pelayanan di kecamatan..
Kalo pingin ke kecamatan bisa tlpn camatnya mas..
Utk wartawan...harus memakai identitasnya .Trims, " ungkap Kapolsek Kedungdung pada Selasa 20/02/2024.
Dugaan tersebut kuat ada indikasi permainan atau hal yang disembunyikan baik secara langsung ataupun secara sistematis alasan melarang wartawan masuk demi tugas pers yakni meliput.
Larangan Wartawan tidak boleh masuk dan gelar tertutupnya Rekapitulasi Tungsura yang di selenggarakan oleh PPK Kini tetap menuai tanda tanya, apa alasan kenapa kegiatan ditutup dan melarang wartawan masuk ke kantor kecamatan Kedungdung.
Salah satu Staf PPK Kecamatan Kedungdung membenarkan penyataan tersebut jika Rekapitulasi Tungsura di gelar secara tertutup dengan asumsi takut terjadinya kericuhan dari saksi-saksi setiap Paslon.
" tidak boleh oleh ketua PPK, Kalau mau masuk pamit dulu sama ketua PPK , alasannya saya juga tau pak, kenapa kok ditutup, kalau mas perlu sama ketua PPK nya nanti pas jam istirahat saja, kenapa di gelar ditutup yang saya tau ya,, di pemilu sebelumnya saat Rekapitulasi banyak orang masuk sehingga gampang memancing kegaduhan menurut rapat kemaren saat H-1, jadi di PPK Kedungdung menggunakan sistem barcode untuk para saksi, makanya disini tidak ada orang ingin meminimalisir terjadinya kegaduhan, " ungkap staf PPK .
Menyikapi kejanggalan Rekapitulasi Tungsura hasil pleno yang tidak membolehkan masuk , kini Bawaslu Kabupaten Sampang memberikan alasan Sebagai mana mestinya menurut undang undang PKPU nomer 5 tahun 2024 Pasal 2 huruf (b) dan huruf (f) , Mursyid Ali Syahbana Divisi Penyelesaian Sengketa Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang mejelaskan saat di konfirmasi oleh salah satu media jika hasil rekapitulasi bisa di saksikan oleh masyarakat apalagi seorang jurnalis.
" Secara aturan itu boleh, boleh masuk , tapi kita tidak tau apa alasannya kenapa tidak diperbolehkan, Hasil rekapitulasi bisa di saksikan oleh masyarakat," ungkap Mursyid Ali Syahbana selaku Divisi Penyelenggara Sengketa Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang.
Sementara Muis Ketua PPK Kecamatan Kedungdung ketika dihubungi awak media guna mengklarifikasi melarang seorang wartawan masuk saat berlangsungnya proses Rekapitulasi Tungsura di kantor kecamatan Kedungdung, melalui pesan Whatshaap hingga saat kini belom ada tanggapan yang jelas hingga berita dinaikkan ke muka publik.
Pewarta : redaksi