Herman Tadon menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan PSU di kedua TPS tersebut diambil setelah KPPS menerima rekomendasi dari Pengawas TPS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.
Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Lembata selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lembata kemudian dibuat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Tadon mejelaskan, setelah menerima rekomendasi PSU, KPPS di kedua TPS mengusulkan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU Kabupaten Lembata. Berdasarkan usulan dari kedua KPPS dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, selanjutnya atas kesepakatan dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Lembata memutuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lembata Nomor 494 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Karena itu, demikian Tadon, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara dan TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar proses pemilihan umum di Kabupaten Lembata secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemungutan Suara Ulang akan berlangsung pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 bertempat di TPS masing-masing.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi