BANGKALAN,|| wartapers.com - Terindikasi Aldi Ketua KPPS merupakan Putra Kepala Desa Bajeman terlibat Korupsi gaji Anggota KPPS yang seharusnya gajih tersebut diserahkan secara utuh kepada pihak yang bersangkutan namun Malah dipotong alias di korupsi demi kepentingan pribadinya.
Dugaan korupsi Pemotongan Gaji Setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dusun jipen, Desa Bajeman, kec Tragah, Diduga pemotongan Gaji oleh oknum ketua KPPS, Bahkan Uang tranportasi dan bimtek KPPS juga tidak jelas adanya, dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini KPPS bekerja maksimal, namun upah yang diterima malah di pangkas oknum tidak bertanggung jawab.
Gaji yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar 8.50 ribu, Sudah jelas gaji anggota kpps di pangkas, tindakan seperti ini sudah masuk ranah pidan karena sudah korupsi anggaran gaji para anggota KPPS desa Bajeman, sabtu (03/03/2024).
Para anggota hanya menerima gaji Rp8.50 ribu dari hasil kerja sebagai KPPS, Ini sudah jelas di korupsi, kita pun menunggu kekurangan dari gaji itu, hingga sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap X pada media ini.
Jika masalah ini tidak juga diselesaikan dengan baik, maka harus dilaporkan ke KPU kabupaten Bangkalan, Bahkan dilaporkan ke kepolisian se bagai aparat penegak hukum.
“Jika ini belum bisa di selesaikan, tetap akan dilaporkan, ini juga sudah masuk ranah pidana korupsi, jangan di biarkan oknum nakal yang sudah melakukan hal seperti itu,” tutup nya
Dengan beredarnya informasi tersebut rekan media mengkonfirmasi ketua KPPS tersebut agar dalam pemberitaan bisa berimbang, jawaban ketua kpps melalui WhatsApp menyanggahnya dengan bahasa bukan pemotongan gaji.
Sudah saya jelaskan kemarin terhadap ketua kpps masing-masing, Gaji ketua kpps: 1,2 jt, untuk Anggota: 1,1 jt, yang nalangi biaya tes kesehatan dulu saya. Jadi anggota kpps tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, Biaya tes kesehatan di ambil 100rb, Biaya yang tidak mengikuti tes kesehatan 250rb. Sudah saya jelaskan kemarin, mungkin yang menginformasikan ke panjenengan tidak mengikuti rapat antar kpps, taunya hanya perihal gaji,” terang ketua KPPS Desa Bajeman.
Bila mana dengan adanya dugaan sunat gaji kpps tidak sesuai dengan ketentuan yang harus di terima setiap anggota kpps di desa Bajeman, rekan media juga pengamat peduli pemilu 2024 tetap akan mengawal hingga ke proses hukum agar ada efek jera kepada pelakunya.
“Semua kejanggalan harus dikawal usut tuntas, sebab itu Angaran Uang Negara Jangan Dibuat mainan untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok, saya harap ini bisa di selesaikan dengan baik, sebelum naik pelaporan dan dijerat hukum pidana,” jelas M pengamat politik pemilu 2024.
Kami berharap kepolisian menindaklanjuti pemberitaan korupsi ini agar penyimpangan penyalahgunaan wewenang tidak kerap terjadi karena ini sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu di 2024.
Penulis: tim
Editor : redaksi