Notification

×

Iklan

Iklan

Berakibat Fatal Jika Kades Lebo Jaya Ganti Perangkat Desa Secara Sepihak, Tanpa Mematuhi Aturan UU

Selasa, 05 Maret 2024 | 01:06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T09:15:13Z




Kolaka,||wartapers.com - Kabupaten Konawe Selatan - Sinyal dan peringatan keras disampaikan Aswan Gubernur DPW LSM LIRA SULTRA, menyoroti adanya dugaan Kepala Desa (Kades) Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda yang  memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa secara sepihak tanpa mematuhi rambu-rambu peraturan perundang-undangan serta adanya penerbitan surat rekomendasi dari Camat Konda tanpa melakukan kajian dan koordinasi kepada Kepala Daerah (Bupati) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.Pada Senin (04/03/24) malam.

Dikonfirmasi melalui via Telephon selulernya ASWAN mengatakan bahwa, dari informasi masyarakat setempat sebanyak 9 orang perangkat desa diberhentikan serta dinilai cacat administrasi hingga  menyalahi peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Tegasnya, jika Kades ada yang berani dan bandel memberhentikan sekaligus mengangkat perangkat desa secara sepihak, akibatnya fatal dan bisa kena tegur hingga diberhentikan,"tutur Aswan Gubernur Lsm Lira Sultra.

Diketahui, adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, sebagai bentuk peringatan ke semua Desa agar tak semena-mena lakukan pergantian dan pengangkatan.

Diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 67 tahun 2017 Jo Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengharuskan Kades tersebut tidak langsung bertindak.

"Undang-Undang (UU) dan Permendagri mengharuskan Kades tidak langsung menghentikan perangkat desa apalagi atas kepentingan pribadi semata, semestinya harus penuhi syarat-syaratnya," paparnya.

Kata aswan, Yakni berusia lebih dari 60 tahun, telah meninggal dunia, atau menjalani hukuman pidana, itupun ada prosedur harus mengajukan dan meminta rekomendasi dari Camat setempat dan jika Camat memberi rekomendasi barulah Kades dapat mengeluarkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ironisnya, saat di temui di Kantor Kecamatan, Camat Konda  Harlin ,S.pd,M.Si  bersama Kades Lebo Jaya Syarifudin,S.Sos,M.Si menuturkan bahwa, Surat Rekomendasi  tersebut sifatnya masih usulan dan masih bisa di tarik sebagaimana mestinya," katanya.

Saat tim media menulusuri, salah seorang mantan Perangkat Desa  yang diberhentikan Julimran mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut itu tidak tertulis USULAN melainkan rekomendasi pembuatan SK perangkat Desa Lebo Jaya, maka mereka pun menduga Camat Konda tidak melakukan kajian terlebih dahulu serta kurang pahamnya tentang Regulasi.


Juli menambahkan,  jika pemberhentian kami sebanyak 9 orang itu adalah pemberhentian unsur Politik dan sepihak saja serta tidak beralasan jelas  hingga tidak sesuai UU Perdes Itu.


Maka dari itu, kami 9 orang perangkat desa yang diberhentikan tanpa kejelasan dan cacatnya sistim Admistrasi di Desa Lebo Jaya, kami siap bersaksi di depan Bupati Konsel, pihak BPK, Inspektorat dan pihak terkait lainnya,"tegasnya.

Terakhir, sebagai wakil dari 9 orang itu, Juli berharap dan meminta kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan di jika perlu di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di NKRI ,"tutupnya



Pewarta: Asril 

Editor: wartapers.com


×
Berita Terbaru Update