Bangkalan,|| wartapers.com- Kelangkaan pupuk di pulau Madura selalu menjadi persoalan tahunan yang tak kunjung terselesaikan, dan ini adalah termasuk persoalan kronis karena bisa membuat para petani gagal panen. Kelangkaan pupuk ini terjadi seluruh Madura.
“Saya sudah berkali-kali datang ke kios, tapi pupuk subsidi tidak tersedia, Di toko resmi (kios) pupuk kosong, sementara di pedagang banyak, namun harganya melambung tinggi,” Ungkap warga petani sekitar Kecamatan Tragah Kab.Bangkalan
Hal senada dikatakan juga oleh Kelompok desa lain bahwasanya, jikalau begini terus, bisa dipastikan tumbuh kembang tanaman padi akan bermasalah, dan hasil panen juga akan jauh berkurang,” keluhnya.
Menanggapi keluhan petani tersebut aktivis LSM Triga Nusantara DPD Provinsi Jatim, M.Mukri mengatakan, Ini baru awal tahun, tidak ada alasan jatah pupuk habis. Tiap awal tahun jatah pupuk diperbaharui yang semestinya quota pupuk masing-masing kelompok tani masih utuh, tapi pupuk subsidi di kios dan distributor sulit didapatkan.
“Ini juga menjadi bentuk kegagalan kinerja Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bangkalan,” tegasnya.
Ditambahkan, pembagian kebutuhannya tidak sesuai, kadang yang punya setengah hektar dapat lebih banyak, sementara yang punya lahan satu hektare dapat sedikit.
“Saya harap APH bisa aktif mengawasi tanpa perlu diminta, kasihan jika petani sebagai komunitas inferior selalu teraniaya,” tambah M.Mukri.
Disinilah peran serta pemerintah daerah dibutuhkan melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar hajat kaum mustadh’afin ini dapat terakomodir dengan baik.
Sementara itu pengamat pertanian dan mewakili masyarakat peduli Petani mengatakan, problem kelangkaan pupuk cukup jelas mulai dari hulu ke hilir. PT pupuk Indonesia, lanjut pria asli Desa Soket Laok Tragah Bangkalan itu, tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya padahal dalam peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari sektor pertanian pasal 1 angka 15, bahwa prinsip utamanya adalah tepat jenis, tepat jumlah, harga, mutu, dan waktu.
“Lebih tegas lagi peraturan ini menyatakan bahwa PT. Pupuk Indonesia melalui semua produsen semuanya harus menyediakan stok pupuk minimal untuk 2 minggu ke depan sesuai dengan kebutuhan para petani di Indonesia,” jelasnya.
Pupuk Subsidi jenis UREA tersebut diketahui dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) per 50kg pupuk UREA, petani dimintai harga Rp150.000 hingga Rp160.000. Padahal HET UREA Rp120.000 per 50kg.
Selain tidak bisa memantau langsung ketersediaan pupuk di petani, pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani juga tidak sesuai. “Banyak warga yang berprofesi petani tidak masuk dalam RDKK, sebaliknya justru warga yang merantau malah masuk dalam RDKK,” ungkap M.Mukri.
Penulis: Muhaimin
Editor: redaksi