BANGKALAN, || wartapers.com –Maduran Jalan Raya Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan kabupaten dengan kecamatan, antar kabupaten dan kecamatan, kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.
Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sedangkan untuk jalan kabupaten, pengelola dan penanggung jawab pembangunan jalan adalah pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Maka dari itu warga jangan salah paham dengan penanganan jalan yang berada dilingkungan desa, yang termasuk ranah desa itu adalah Jalan lingkungan dan jalan poros desa. Kalau jalan Nasional itu ranahnya Pemprov Jatim yang di tangani langsung oleh Gubernur atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII," ungkap Aktivis LSM Triga Nusantara Saat Koordinasi dengan tokoh masyarakat Tragah" Minggu /15 April 2024.
Diketahui sebelumnya ada pemberitaan tentang Jalan Kabupaten di lingkungan Tingkat Warga kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian terutama dengan program pembangunan jalur atau akses jalan ,dan demi lancarnya suatu perdagangan,saat ini belum bisa maksimal secara merata
Apalagi pembangunan jalur jalan sekarang ini belum terjamah sama sekali oleh pihak pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan provinsi ,ini terbukti tanpa adanya perubahan jalan yang bagus,bahkan mengalami kerusakan yang lebih parah,di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ( 13/4/2024 ) siang hari.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, pembangunan aspal di lokasi ini sudah lama alami kerusakan ,meski aparatur negara lewat di akses jalan ini tapi hal tersebut di anggap biasa saja.
"sudah lama rusaknya pak,sudah hampir bertahun tahun lamanya,bahkan dari aparatur negara sudah sering melewati jalur tersebut tetapi tidak ada tanggapan apapun,”ujar warga
Informasi dengan adanya kerusakan jalan ini sudah pernah kami sampaikan pada pemangku wilayah pedesaan setempat ,bahkan sampai tingkat perwakilan Dewan pun tetapi hasilnya nihil.
Anggaran pembangunan atau akses jalan sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pertahunnya hampir 1 Milyar lebih,maka dari itu warga meminta hak, supaya pembangunan jalan aspal ini bisa di perbaiki kembali dengan baik,”sambungnya
Ungkap warga Tragah, " sekarang kan sudah bertambah masa jabatannya lebih utamakan amanah warga dari pada mementingkan diri sendiri,”ujar warga sekitar saat waktu di konfirmasi oleh Wartawan atau media,
Selanjutnya ,harapan dari warga supaya pembangunan ini cepat bisa terealisasi dengan baik, apalagi warga inikan sudah membayar pajak, tetapi tidak bisa menikmati dengan nikmat,apa arti suatu kemerdekaan tetapi warga tidak bisa merasakannya,”ungkap Narsum Warga sekitar.
Hak asasi manusia sudah diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan.
penulis : Muhaimin
Editor; redaksi