Luwutimur,|| wartapers.com - Satuan Reskrim Polsek Towuti berhasil meringkus residivis pencuri lada,penyergapan terhadap terduga pelaku di pimpin langsung Kapolsek Towuti,IPTU Yusmal Yunus.
Pelaku Ikbal di tangkap saat berada di kapal penyebrangan,palaku sendiri merupakan warga Lerona Bantilan ini hendak mau melarikan diri ke palopo 1/4/2024.
Pelaku di ringkus berdasarkan laporan korban SUMIRA tgl 1/4/2024,Kapolsek Towuti bergerak cepat menuju pelabuhan Tiomampu setelah menerima laporan dari korban.
,"saat ini terduga pelaku kita amankan saat hendak melarikan diri ke palopo ," ujar Kapolsek Towuti Iptu Yusmal Yunus kepada wartapers.com Rabu 4 April 2024.
Saat di interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian lada di beberapa tempat di kecamatan towuti.
Terduga pelaku merupakan pencuri kambuhan,pelaku juga pernah tersandung pidana curanmor tahun 2022 di desa tokalimbo kecamatan Towuti kabupaten Luwu timur dan menjalani masa tahan di lapas kelas 1 Masamba selama 1 tahun 3 bulan Hasil dari mencuri pelaku gunakan judi online dan foya foya" ungkap Kapolsek towuti.
Penulis:sarfan
Editor: redaksi