KOLAKA,||WARTAPERS.COM – Polsek Watubangga berhasil bongkar pencurian mesin Yanmar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 dengan pelaku SU Alias J yang telah mencuri 1 (satu) unit Mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan 1 (satu) buah Sanchin.
“Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 pukul 15.00 Wita pelapor Sdr. R memberi makan ikan di kolamnya, saat itu pelapor melihat box pagar mesin penyedot air sudah dalam keadaan rusak dan Mesin Yanmar 8,5 PK dan Sanchin sudah tidak ada di tempat ,Atas kejadian tersebut Sdr. R mengadukan ke Polsek Watubangga, karena mengalami kerugian materi sekitar Rp.17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah), ” ujar Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Bonan, S.I.P, Jum’at (19/04/2024).
Kanit Reskrim Polsek Watubangga menjelaskan, penangkapan tersangka ini setelah unit Reskrim Polsek Watubagga melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku, barulah unit Reskrim Polsek Watubagga mengamankan Pelaku.
Mendapatkan pengaduan tersebut , Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Bonan, S.I.P melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 akhirnya dapat mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Popalia Kec. Tanggetada Kab. Kolaka, dengan terduga terlapor atas nama SU Alias J.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi, hasilnya pelaku mengakui bahwa ia benar telah mencuri 1 (satu) unit Mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan 1 (satu) buah Sanchin. Keterangan ini diperkuat oleh saksi dan petunjuk yang ada, sehingga terlapor berhasil diamankan oleh Personil Polsek Watubangga.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan, terduga Sdr. SU Als. J dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 Subs. Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 KUHP, untuk pelaku lain yang ikut bersama terlapor melakukan pencurian masih dalam pengembangan. Guna proses selanjutnya Barang Bukti diamankan di Polsek Watubangga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Tim
Editor : wartapers.com