Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penipuan Tanah di Lembata: MPL Lapor Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T15:56:10Z

 

Lembata,||wartapers.com - Magdalena Peni Lajar, seorang warga Lembata, telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Magdalena, yang akrab disapa Magda, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Don Karno Kraeng, yang diduga sebagai pelaku penipuan, kepada pihak berwajib.

Magda mengungkapkan kepada media ini pada hari Rabu, 12 Juni 2024, bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp 24.500.000 untuk sebidang tanah yang terletak di depan GOR 91. Namun, hingga saat ini, Magda belum menerima hak atas tanah tersebut. Lebih parahnya lagi, terungkap bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa dan merupakan milik Alo Rakit.

"Don Karno Kraeng telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran, tertanggal 2 April 2024, tetapi hingga minggu lalu, pernyataan tersebut tidak diindahkan," ungkap Magdalena. "Saya sudah bertemu dengan polisi sebanyak empat kali, namun karena pihak terlapor, tidak memenuhi perjanjian pembayaran, saya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Reskrim Polres Lembata."

Magdalena menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai pendekatan ulang, pihak Don Karno tampak tidak peduli dengan penyelesaian masalah ini. Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dan kejujuran dalam transaksi jual beli tanah. Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 900 juta.


"Saya berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan keadilan bisa ditegakkan," tambah Magda. "Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah agar tidak menjadi korban penipuan seperti yang saya alami. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, agar selalu berhati-hati dan memastikan keabsahan setiap transaksi yang kita lakukan."

Magdalena Peni Lajar berharap bahwa dengan melaporkan kasus ini, pihak berwenang dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.


Pewarta: sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update