Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pengedar Narkoba Seberat 344,11 Gram di Kecamatan Pomalaa Diringkus Polisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 06:07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T13:07:48Z


KOLAKA,||WARTAPERS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kali ini berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial AS alias AD (30 thn) di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Tersangka merupakan warga kelurahan Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka, dari tangan tersangka AS  diamankan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 344,11 Gram yang siap diedarkan jelas DirHumas Polres Kolaka AIPTU Dwi Arif Setiawan dalam rilis tertulisnya.

"Pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Telah terjadi penangkapan tersangka AS  yang dilakukan oleh Reserse Narkoba Polres Kolaka  denga.n uraian kejadian berawal dari Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya pelaku sering transaksi di Kecamatan Pomalaa, "jelasnya.

Anggota Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan dan pada saat itu melihat Seorang yang mengendarai Sepeda motor jenis Yamaha Scorpio warna Hitam.

Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap Seorang yang dicurigai dan langsung melakukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok surya yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening yang butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Penggeledahan dan pengembangan terhadap AS terus berlanjut hingga ke kost milik AS alias AD dan di temukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) sachet besar plastik klip bening di dalamnya terdapat masing - masing  berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 

- 1 (satu) buah kantong kresek Warna Hitam;

- 1 (satu) buah kantong kresek Warna Putih;

- 1 (Satu) buah bungkusan rokok Surya;

- 1 (satu) ball plastik kosong ukuran besar;

- 1 (satu) ball plastik kosong ukuran kecil;

- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

- 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna Abu - Abu.

dibawa ke Polres Kolaka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk rencana tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian yakni Gelar perkara, periksa urine dan darah, periksa BB di Labfor.

Pasal yang dikenakan pada tersangka yakni 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.


Reporter : Andi L./ ASRIL

Editor : WARTAPERS.COM

×
Berita Terbaru Update