KOLAKA,||WARTAPERS.COM - Petugas Polres Kolaka, berhasil menangkap dua orang melakukan penangkapan terhadap DW (38) dan AR (31) residivis dan penadah Pencurian .
Dirhumas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif Setiawan mengatakan penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Senin (5/6/2024) lalu.," kata dia.
Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin 10/6/2024 dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
"Dari hasil interogasi yang mana dari keterangannya mengakui bahwa telah melakukan penjualan tehadap masing masing barang emas berupa anting anting dan gelang," katanya.
"Oleh Polres Kolaka dan dijerat menggunakan pasal sesuai peran masing-masing yakni Pasal yang langgar 480 KUHP Pidana penjara empat tahun penjara," ujar dia.
Pewarta : ANDI
Editor : WARTAPERS.COM