Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Wolo Tangani Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Selasa, 11 Juni 2024 | 01:43 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T11:41:44Z

KOLAKA,|| WARTAPERS.COM - Anggota Polsek Wolo menangkap seorang pria inisial R Alias A warga alamat Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka karena diduga melakukan aksi merekam seorang wanita inisial M (IRT) mandi telanjang di dalam kamar mandi rumahnya.

“Penangkapan pria dewasa ini berdasarkan laporan korban M, Pelaku perekam video kini ditangkap dan diamankan Polsek Wolo,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2024).

Ia menjelaskan, kronologi awalnya Pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA pelapor pulang kerumahnya. Kemudian pada saat berada didalam rumah pelapor mendengar suara langkah kaki di samping kamar mandinya.

"Pelapor melihat keluar lewat jendela dan melihat saudara R alias A tepat berada disamping kamar mandi milik pelapor dan R alias A mengakui telah merekam atau memvideo pelapor pada saat di kamar mandi dalam keadaan telanjang beberapa kali secara sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek wolo, pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana Pornografi sebagaimana di maksud dalam pasal 9 jo pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Meskipun pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti satu buah Handphone dan satu buah flashdisk namun pihak penyidik belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.



Reporter : Andi L.ASRIL

Editor: wartapers.com

×
Berita Terbaru Update